SuaraSumsel.id - Dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dinilai tidak mampu dibuktikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA). Hal ini disampaikan kuasa hukum di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan plenoi terdakwa, Jumat (22/3/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan tuntutan yang disampaikan JPU hanya berupa salinan atau duplikasi dakwaan, tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang disampaikan saksi maupun ahli.
"Ada empat poin yang ingin kami sampaikan jika tidak terbuktinya dakwaan termasuk tuntutan yang hanya menduplikasi dakwaan. Sangat ironi, jika JPU telah gagal membuktikan dakwaan, namun penuh kenyakinan menyimpulkan terdakwa telah melakukan tindakan korupsi," ujar ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Susilo Ariwibowo, Jumat (22/3/2024).
Kuasa hukum menekankan empat hal yang menjadi poin pembelaannya, di antaranya mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan JPU ditugaskan kepada orang yang tidak kompetensi sebagai auditor investigatiff.
"Kan terbukti di persidangan auditornya seperti itu, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara, tidak sesuai dengan perundangan," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, metode perhitungan yang dilakukan ahli tersebut keliru karena perhitungan kerugian negara. Karena dalam perhitungan kerugian negara, JPU memasukkan ekuititas negatif yang tengah dialami PT SBS menjadi satu komponen perhitungan negara.
"Padahal akuitas negatif tersebut secara akuntansi bukan merupakan bagian dari kerugian negara seperti mana dalam dakwaan seperti mana yang juga disampaikan oleh hadir yang diahlikan oleh JPU sendiri," ucap Susilo.
Hal terpeting lainnya, JPU hanya melakukan perhitungan negara tanpa adanya proses penyelidikan lebih mendalam seperti konfirmasi, klarifikasi sekaliguss wawancara pada pihak-pihak. Hal ini tentu melanggar asas asersi dalam perhitungan kerugian negara.
"Karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Kesimpulannya sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dibebaskan dalam perkara ini," ujar Susilo menegaskan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
JPU juga mengaaitkan kasus ini dengan sejumlah kasus korupsi lainnya dengan tuntutan yang tidak seberat dari kasus akuisisi PTBA.
Kejati Sumsel menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel