SuaraSumsel.id - Dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dinilai tidak mampu dibuktikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA). Hal ini disampaikan kuasa hukum di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan plenoi terdakwa, Jumat (22/3/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan tuntutan yang disampaikan JPU hanya berupa salinan atau duplikasi dakwaan, tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang disampaikan saksi maupun ahli.
"Ada empat poin yang ingin kami sampaikan jika tidak terbuktinya dakwaan termasuk tuntutan yang hanya menduplikasi dakwaan. Sangat ironi, jika JPU telah gagal membuktikan dakwaan, namun penuh kenyakinan menyimpulkan terdakwa telah melakukan tindakan korupsi," ujar ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Susilo Ariwibowo, Jumat (22/3/2024).
Kuasa hukum menekankan empat hal yang menjadi poin pembelaannya, di antaranya mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan JPU ditugaskan kepada orang yang tidak kompetensi sebagai auditor investigatiff.
"Kan terbukti di persidangan auditornya seperti itu, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara, tidak sesuai dengan perundangan," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, metode perhitungan yang dilakukan ahli tersebut keliru karena perhitungan kerugian negara. Karena dalam perhitungan kerugian negara, JPU memasukkan ekuititas negatif yang tengah dialami PT SBS menjadi satu komponen perhitungan negara.
"Padahal akuitas negatif tersebut secara akuntansi bukan merupakan bagian dari kerugian negara seperti mana dalam dakwaan seperti mana yang juga disampaikan oleh hadir yang diahlikan oleh JPU sendiri," ucap Susilo.
Hal terpeting lainnya, JPU hanya melakukan perhitungan negara tanpa adanya proses penyelidikan lebih mendalam seperti konfirmasi, klarifikasi sekaliguss wawancara pada pihak-pihak. Hal ini tentu melanggar asas asersi dalam perhitungan kerugian negara.
"Karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Kesimpulannya sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dibebaskan dalam perkara ini," ujar Susilo menegaskan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
JPU juga mengaaitkan kasus ini dengan sejumlah kasus korupsi lainnya dengan tuntutan yang tidak seberat dari kasus akuisisi PTBA.
Kejati Sumsel menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Saat Sekolah Lain Kebanjiran Murid, SMA Negeri di Lubuk Linggau Ini Cuma Dapat 13 Siswa
-
BRI Konsisten Jadi Penyetor Pajak Terbesar Industri Keuangan, Perkuat Pembangunan Nasional
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak