SuaraSumsel.id - Dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dinilai tidak mampu dibuktikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA). Hal ini disampaikan kuasa hukum di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan plenoi terdakwa, Jumat (22/3/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan tuntutan yang disampaikan JPU hanya berupa salinan atau duplikasi dakwaan, tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang disampaikan saksi maupun ahli.
"Ada empat poin yang ingin kami sampaikan jika tidak terbuktinya dakwaan termasuk tuntutan yang hanya menduplikasi dakwaan. Sangat ironi, jika JPU telah gagal membuktikan dakwaan, namun penuh kenyakinan menyimpulkan terdakwa telah melakukan tindakan korupsi," ujar ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Susilo Ariwibowo, Jumat (22/3/2024).
Kuasa hukum menekankan empat hal yang menjadi poin pembelaannya, di antaranya mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan JPU ditugaskan kepada orang yang tidak kompetensi sebagai auditor investigatiff.
"Kan terbukti di persidangan auditornya seperti itu, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara, tidak sesuai dengan perundangan," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, metode perhitungan yang dilakukan ahli tersebut keliru karena perhitungan kerugian negara. Karena dalam perhitungan kerugian negara, JPU memasukkan ekuititas negatif yang tengah dialami PT SBS menjadi satu komponen perhitungan negara.
"Padahal akuitas negatif tersebut secara akuntansi bukan merupakan bagian dari kerugian negara seperti mana dalam dakwaan seperti mana yang juga disampaikan oleh hadir yang diahlikan oleh JPU sendiri," ucap Susilo.
Hal terpeting lainnya, JPU hanya melakukan perhitungan negara tanpa adanya proses penyelidikan lebih mendalam seperti konfirmasi, klarifikasi sekaliguss wawancara pada pihak-pihak. Hal ini tentu melanggar asas asersi dalam perhitungan kerugian negara.
"Karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Kesimpulannya sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dibebaskan dalam perkara ini," ujar Susilo menegaskan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
JPU juga mengaaitkan kasus ini dengan sejumlah kasus korupsi lainnya dengan tuntutan yang tidak seberat dari kasus akuisisi PTBA.
Kejati Sumsel menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet
-
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
-
Sisa 7 Hari! Belanja Susu UHT di Alfamart Dapat Cashback Rp5.000
-
BRI Bukakan Peluang Baru, Fashion Karya Anak Muda Bali Dikenal Lebih Luas
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi