SuaraSumsel.id - Dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dinilai tidak mampu dibuktikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA). Hal ini disampaikan kuasa hukum di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan plenoi terdakwa, Jumat (22/3/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan tuntutan yang disampaikan JPU hanya berupa salinan atau duplikasi dakwaan, tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang disampaikan saksi maupun ahli.
"Ada empat poin yang ingin kami sampaikan jika tidak terbuktinya dakwaan termasuk tuntutan yang hanya menduplikasi dakwaan. Sangat ironi, jika JPU telah gagal membuktikan dakwaan, namun penuh kenyakinan menyimpulkan terdakwa telah melakukan tindakan korupsi," ujar ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Susilo Ariwibowo, Jumat (22/3/2024).
Kuasa hukum menekankan empat hal yang menjadi poin pembelaannya, di antaranya mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan JPU ditugaskan kepada orang yang tidak kompetensi sebagai auditor investigatiff.
"Kan terbukti di persidangan auditornya seperti itu, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara, tidak sesuai dengan perundangan," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, metode perhitungan yang dilakukan ahli tersebut keliru karena perhitungan kerugian negara. Karena dalam perhitungan kerugian negara, JPU memasukkan ekuititas negatif yang tengah dialami PT SBS menjadi satu komponen perhitungan negara.
"Padahal akuitas negatif tersebut secara akuntansi bukan merupakan bagian dari kerugian negara seperti mana dalam dakwaan seperti mana yang juga disampaikan oleh hadir yang diahlikan oleh JPU sendiri," ucap Susilo.
Hal terpeting lainnya, JPU hanya melakukan perhitungan negara tanpa adanya proses penyelidikan lebih mendalam seperti konfirmasi, klarifikasi sekaliguss wawancara pada pihak-pihak. Hal ini tentu melanggar asas asersi dalam perhitungan kerugian negara.
"Karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Kesimpulannya sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dibebaskan dalam perkara ini," ujar Susilo menegaskan.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
JPU juga mengaaitkan kasus ini dengan sejumlah kasus korupsi lainnya dengan tuntutan yang tidak seberat dari kasus akuisisi PTBA.
Kejati Sumsel menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?
-
Kabut Asap Belum Usai, 6 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Kembali Terganggu
-
Demo Karhutla Berujung Pengeroyokan 2 Wartawan, Polisi Tangkap Terduga Provokator dan Sita 2 Sajam
-
AJI Palembang Desak Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Polda Sumsel Ditangkap
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak