SuaraSumsel.id - Dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dinilai tidak mampu dibuktikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA). Hal ini disampaikan kuasa hukum di persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan plenoi terdakwa, Jumat (22/3/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan tuntutan yang disampaikan JPU hanya berupa salinan atau duplikasi dakwaan, tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang disampaikan saksi maupun ahli.
"Ada empat poin yang ingin kami sampaikan jika tidak terbuktinya dakwaan termasuk tuntutan yang hanya menduplikasi dakwaan. Sangat ironi, jika JPU telah gagal membuktikan dakwaan, namun penuh kenyakinan menyimpulkan terdakwa telah melakukan tindakan korupsi," ujar ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Susilo Ariwibowo, Jumat (22/3/2024).
Kuasa hukum menekankan empat hal yang menjadi poin pembelaannya, di antaranya mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan JPU ditugaskan kepada orang yang tidak kompetensi sebagai auditor investigatiff.
Baca Juga: Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
"Kan terbukti di persidangan auditornya seperti itu, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara, tidak sesuai dengan perundangan," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, metode perhitungan yang dilakukan ahli tersebut keliru karena perhitungan kerugian negara. Karena dalam perhitungan kerugian negara, JPU memasukkan ekuititas negatif yang tengah dialami PT SBS menjadi satu komponen perhitungan negara.
"Padahal akuitas negatif tersebut secara akuntansi bukan merupakan bagian dari kerugian negara seperti mana dalam dakwaan seperti mana yang juga disampaikan oleh hadir yang diahlikan oleh JPU sendiri," ucap Susilo.
Hal terpeting lainnya, JPU hanya melakukan perhitungan negara tanpa adanya proses penyelidikan lebih mendalam seperti konfirmasi, klarifikasi sekaliguss wawancara pada pihak-pihak. Hal ini tentu melanggar asas asersi dalam perhitungan kerugian negara.
"Karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Kesimpulannya sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dibebaskan dalam perkara ini," ujar Susilo menegaskan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
JPU juga mengaaitkan kasus ini dengan sejumlah kasus korupsi lainnya dengan tuntutan yang tidak seberat dari kasus akuisisi PTBA.
Berita Terkait
-
BRI & PTBA Berdayakan Ibu Rumah Tangga Lewat SIBA Rajut
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
PTBA Kantongi Rp30 T di Kuartal III-2024, Tapi Laba Malah Anjlok
-
Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
-
Ayo Sekolah Buka Harapan Siswa Berprestasi untuk Jalani Pendidikan Tinggi dan Mampu Naikkan Derajat Orangtua
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR