Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:06 WIB
Kuasa hukum para terdakwa Gunadi Wibakso

SuaraSumsel.id - Perhitungan kerugian negara dalam kasus akusisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) dipertanyakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Saksi yang dihadirkan Jaksa penutut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) disanksikan.

Kuasa hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso mengungkapkan ada dua hal yang kemudian menjadi dasar dalam pembelaan terdakwa. Dalam sidang yang menghadirkan tiga ahli yakni 2 dari JPU terungkap jika pembelian perusahaan yang mengalami equitas negatif tidak melanggar secara hukum.

"Karena yang diharapkan dari akusisi ialah prospek ke depan dari kebijakan bisnis tersebut, bukan pada nilai investasi yang diartikan sebagai pengadaan barang dan jasa," ujarnya menjelaskan usai sidang, Jumat (1/3/2024).

Fakta persidangan lainnya memastikan jika kebijakan direksi dalam mengakusisi ialah sudah tepat. " Di mana, PTBA sebagai perusahaan induk dan PT SBS sebagai anak usaha yang diakusisi," ucapnya.

Baca Juga: Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....

Adapun temuan fakta persidangan lainnya, sebagai kuasa hukum mempertanyakan mengenai kompentensi ahli yang menghitung kerugian negara yang digunakan oleh JPU.

"Majelis menilai keterangan ahli tidak konsisten. Di mana ia menjelaskan jika akusisi bagian dari investasi, sedangkan investasi yang hasilnya diperoleh akan datang, ada keterangan yang tidak konsisten sebagai ahli/lembaga yang dipergunakan penyidik dalam menghitung kerugian negara," ujarnya menjelaskan.

"Beliau (ahli) tidak menilai, prospek perusahaan ke depan. Akusisi dari investasi yang dihitung ialah bagian ke depannya, hasil akhirnya. Keterangan ini tidak bisa menjadikan dasar masjelis hakim, karena tidak konstiten," sambungnya.

Sebagai akuntan publik, Gunadi mengungkapkan jika keahlian tersebut melekat pada personal bukan lembaga atau perusahaan yang menaungi. Karena itu pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana kompetensi ahli menghitung kerugian negara yang akhirnya menjerat para terdakwa ditahan saat ini.

"Untuk bisa menghitung kerugian negara, harus memiliki sertifikat khusus yang harus diperoleh melalui keahlian, tidak punya keahlian secara personal bukan lembaga atau perusahaan akuntan publik yang menaungi," ujarnya.

Baca Juga: Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS

Kuasa hukum juga mempertanyakan nilai Rp162 miliar yang ditetapkan menjadi kerugian negara. Padahal PTBA melakukan akusisi dengan melakukan penyertaan modal sebanyak dua tahap yakni Rp48 miliar dan Rp49 miliar.

"Lalu kenapa kewajiban anak usaha, PT SBS juga dianggap kerugian negara, bagaimana nilai Rp162 miliar bisa didapat," ujarnya memastikan jika keberatan tersebut akan disampaikan dalam pembelaan para terdakwa.

Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) DR Dian Fuji Simatupang menegaskan jika adanya akusisi sebagai pernyataan modal pada perusahaan anak usaha ialah bukan bentuk kerugian negara.

"Karena tidak ada kerugian negara dalam penyertaan modal akusisi tersebut, karena itu uang BUMN yang diaatur dengan dasar hukum lainnya," ucapnya.

Load More