SuaraSumsel.id - Perhitungan kerugian negara dalam kasus akusisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) dipertanyakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Saksi yang dihadirkan Jaksa penutut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) disanksikan.
Kuasa hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso mengungkapkan ada dua hal yang kemudian menjadi dasar dalam pembelaan terdakwa. Dalam sidang yang menghadirkan tiga ahli yakni 2 dari JPU terungkap jika pembelian perusahaan yang mengalami equitas negatif tidak melanggar secara hukum.
"Karena yang diharapkan dari akusisi ialah prospek ke depan dari kebijakan bisnis tersebut, bukan pada nilai investasi yang diartikan sebagai pengadaan barang dan jasa," ujarnya menjelaskan usai sidang, Jumat (1/3/2024).
Fakta persidangan lainnya memastikan jika kebijakan direksi dalam mengakusisi ialah sudah tepat. " Di mana, PTBA sebagai perusahaan induk dan PT SBS sebagai anak usaha yang diakusisi," ucapnya.
Baca Juga: Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Adapun temuan fakta persidangan lainnya, sebagai kuasa hukum mempertanyakan mengenai kompentensi ahli yang menghitung kerugian negara yang digunakan oleh JPU.
"Majelis menilai keterangan ahli tidak konsisten. Di mana ia menjelaskan jika akusisi bagian dari investasi, sedangkan investasi yang hasilnya diperoleh akan datang, ada keterangan yang tidak konsisten sebagai ahli/lembaga yang dipergunakan penyidik dalam menghitung kerugian negara," ujarnya menjelaskan.
"Beliau (ahli) tidak menilai, prospek perusahaan ke depan. Akusisi dari investasi yang dihitung ialah bagian ke depannya, hasil akhirnya. Keterangan ini tidak bisa menjadikan dasar masjelis hakim, karena tidak konstiten," sambungnya.
Sebagai akuntan publik, Gunadi mengungkapkan jika keahlian tersebut melekat pada personal bukan lembaga atau perusahaan yang menaungi. Karena itu pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana kompetensi ahli menghitung kerugian negara yang akhirnya menjerat para terdakwa ditahan saat ini.
"Untuk bisa menghitung kerugian negara, harus memiliki sertifikat khusus yang harus diperoleh melalui keahlian, tidak punya keahlian secara personal bukan lembaga atau perusahaan akuntan publik yang menaungi," ujarnya.
Baca Juga: Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
Kuasa hukum juga mempertanyakan nilai Rp162 miliar yang ditetapkan menjadi kerugian negara. Padahal PTBA melakukan akusisi dengan melakukan penyertaan modal sebanyak dua tahap yakni Rp48 miliar dan Rp49 miliar.
Berita Terkait
-
BRI & PTBA Berdayakan Ibu Rumah Tangga Lewat SIBA Rajut
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
PTBA Kantongi Rp30 T di Kuartal III-2024, Tapi Laba Malah Anjlok
-
Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK
-
Ayo Sekolah Buka Harapan Siswa Berprestasi untuk Jalani Pendidikan Tinggi dan Mampu Naikkan Derajat Orangtua
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran