SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut, Kamis (29/2/2024).
Perkara dengan 5 terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan para.
Salah satu saksi ahli yang hadir yakni DR. Eko Smbodo, SE, MM yang merupakan ahli forensik keuangan dan ahli dibidang investasi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi juga merupakan pengajar dari Universitas Respati Indonesia. Ia menjabarkan jika semua kegiatan bisnis harus ada perencanaan untuk mencapai suatu tujuan, sekaligus harus ada kajian.
"Bila sebuah perusahaan akan melakukan suatu kegiatan seperti akusisi maka perusahaan yang akan diakuisisi tersebut harus ada Fisibility Study atau kajian untuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan. Hasil Fisibility Study harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucapnya.
"Bila suatu perusahan mau diakuisisi maka terlebih dahulu dilakukan Fisibilty Study atau kajian unyuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan dan hasil kajian harus persetujuan dalam RUPS", ujar Eko menjelasakan.
Menurut saksi ahli kajian yang dilakukan antara lain laporan keuangan sehat atau tidak, hutang piutang dari neraca keuangan dan saham.
Saat ditanya Hakim apakah Fisibility Study apakah judul atau subtansi, Saksi Ahli Fisibility Study pun menjawab terpenting ialah subtansi.
Dalam fakta persidangan saksi ahli juga mengungkapkan bila perusahan yang memiliki equitasnya minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tapi sebaiknya tidak.
Baca Juga: Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
"Bila perusahan yang memiliki ekuitas minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tetapi sebaiknya tidak," ungkap Eko.
Saat ditanya JPU tentang apakah boleh mengakuisisi perusahan saat tahun berjalan, Saksi Ahli menjawab boleh dilakukan saat tahun berjalan bila mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS setelah ada kajian.
"Suatu perusahan diperbolehkan mengakuisisi perusahan dalam tahun berjalan bila mendapatkan persetujauan pemegang saham setelah ada kajian," jawab Eko.
Berita Terkait
-
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
-
Saksi: Akuisisi PT BSB oleh PTBA Solusi Tepat Atasi Krisis Bisnis Batu Bara
-
Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret