SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut, Kamis (29/2/2024).
Perkara dengan 5 terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan para.
Salah satu saksi ahli yang hadir yakni DR. Eko Smbodo, SE, MM yang merupakan ahli forensik keuangan dan ahli dibidang investasi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi juga merupakan pengajar dari Universitas Respati Indonesia. Ia menjabarkan jika semua kegiatan bisnis harus ada perencanaan untuk mencapai suatu tujuan, sekaligus harus ada kajian.
"Bila sebuah perusahaan akan melakukan suatu kegiatan seperti akusisi maka perusahaan yang akan diakuisisi tersebut harus ada Fisibility Study atau kajian untuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan. Hasil Fisibility Study harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucapnya.
"Bila suatu perusahan mau diakuisisi maka terlebih dahulu dilakukan Fisibilty Study atau kajian unyuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan dan hasil kajian harus persetujuan dalam RUPS", ujar Eko menjelasakan.
Menurut saksi ahli kajian yang dilakukan antara lain laporan keuangan sehat atau tidak, hutang piutang dari neraca keuangan dan saham.
Saat ditanya Hakim apakah Fisibility Study apakah judul atau subtansi, Saksi Ahli Fisibility Study pun menjawab terpenting ialah subtansi.
Dalam fakta persidangan saksi ahli juga mengungkapkan bila perusahan yang memiliki equitasnya minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tapi sebaiknya tidak.
Baca Juga: Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
"Bila perusahan yang memiliki ekuitas minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tetapi sebaiknya tidak," ungkap Eko.
Saat ditanya JPU tentang apakah boleh mengakuisisi perusahan saat tahun berjalan, Saksi Ahli menjawab boleh dilakukan saat tahun berjalan bila mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS setelah ada kajian.
"Suatu perusahan diperbolehkan mengakuisisi perusahan dalam tahun berjalan bila mendapatkan persetujauan pemegang saham setelah ada kajian," jawab Eko.
Berita Terkait
-
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
-
Saksi: Akuisisi PT BSB oleh PTBA Solusi Tepat Atasi Krisis Bisnis Batu Bara
-
Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet
-
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
-
Sisa 7 Hari! Belanja Susu UHT di Alfamart Dapat Cashback Rp5.000
-
BRI Bukakan Peluang Baru, Fashion Karya Anak Muda Bali Dikenal Lebih Luas
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi