Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 29 Februari 2024 | 22:21 WIB
Sidang akusisi anak usaha PTBA menghadirkan ahli dalam sidang.

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut, Kamis (29/2/2024).

Perkara dengan 5 terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan para.

Salah satu saksi ahli yang hadir yakni DR. Eko Smbodo, SE, MM yang merupakan ahli forensik keuangan dan ahli dibidang investasi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi juga merupakan pengajar dari Universitas Respati Indonesia. Ia menjabarkan jika  semua kegiatan bisnis harus ada perencanaan untuk mencapai suatu tujuan, sekaligus harus ada kajian.

Baca Juga: Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun

"Bila sebuah perusahaan akan melakukan suatu kegiatan seperti akusisi maka perusahaan yang akan diakuisisi tersebut harus ada Fisibility Study atau kajian untuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan. Hasil Fisibility Study harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucapnya.

"Bila suatu perusahan mau diakuisisi maka terlebih dahulu dilakukan Fisibilty Study atau kajian unyuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan dan hasil kajian harus persetujuan dalam RUPS", ujar Eko menjelasakan.

Menurut saksi ahli kajian yang dilakukan antara lain laporan keuangan sehat atau tidak, hutang piutang dari neraca keuangan dan saham.

Saat ditanya Hakim apakah Fisibility Study apakah judul atau subtansi, Saksi Ahli Fisibility Study pun menjawab terpenting ialah subtansi.

Dalam fakta persidangan saksi ahli juga mengungkapkan bila perusahan yang memiliki equitasnya minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tapi sebaiknya tidak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi

"Bila perusahan yang memiliki ekuitas minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tetapi sebaiknya tidak," ungkap Eko.

Saat ditanya JPU tentang apakah boleh mengakuisisi perusahan saat tahun berjalan, Saksi Ahli menjawab boleh dilakukan saat tahun berjalan bila mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS setelah ada kajian.

"Suatu perusahan diperbolehkan mengakuisisi perusahan dalam tahun berjalan bila mendapatkan persetujauan pemegang saham setelah ada kajian," jawab Eko.

Load More