SuaraSumsel.id - Dua ahli memberikan pendapatnya dalam lanjutan sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perushaan PT Bukit Asam Tbk, Kamis (7/3/2024) malam.
Kedua ahli itu yakni Prof Dr Mohamad Sidik Priadana sebagi ahli ekonomi strategi dan Prof Dr Nindyo Pramono ahli hukum bisnis dan korporasi.
Kelima terdakwa hadir secara langsung dan turut mendengarkan pendapat dari ahli yang disampaikan di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH.
Menurut ahli Prof Nindyo yang berpengalaman dalam melalukan kajian perusahaan yang akan diakuisisi, rekomendasi yang diberikan setelah melakukan kajian diserahkan kembali kepada perusahaan yang meminta.
"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ujar Ahli.
Ahli menjelaskan di depan majelis hakim soal faktor-faktor yang mempengaruhi resiko bisnis salah satunya soal ketidak pastian yang akan datang maka pada prakteknya bila ada peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah perusahaan semisal perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka pastinya ada kajian terlebih dahulu.
"Resiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis maka oleh sebab itu peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian terlebih dahulu," jelas Prof Nindyo.
Prof Nindyo mengatakan apabila BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka maka prinsip transparansi yang paling diutamakan.
Saat ditanya Hakim soal bagaimana proses akuisisi, menurut Prof Nindyo dalam prakteknya proses akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat merubah kemilikan saham perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.
Baca Juga: Lagi Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik di Dinas PMD Sumsel
Lebih lanjut hakim mempertanyakan kepada ahli kenapa ada keputusan untuk mengakusisi perusahaan dari pada membuat baru perusahan.
Ahli menjawab membuat perusahaan baru lebih sulit karena banyak hal yang harus dilakukan seperti pengurusan perizinan yang baru maka keputusan mengakuisisi perusahaan yang lama walau dengan kondisi kurang baik, lebih baik dari pada membuat baru.
"Memilih mengakuisisi perusahan dari pada membuat perusahaan baru karena membuat perusaahan baru lebih sulit karena memulai dari awal salah satunya pengurusan izin, " katanya.
Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan SH MH mengatakan, pendapat dari ahli Prof M Sidik Priadana dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.
"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.
Sementara ia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.
"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PT BA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good coporate goverment," katanya.
Berita Terkait
-
Lagi Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik di Dinas PMD Sumsel
-
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
-
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
-
Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
-
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap