SuaraSumsel.id - Proses perhitungan suara memperebutkan kursi di DPRD Sumsel masih berlangsung, namun sejumlah nama terkenal muncul sebagai peraih suara terbanyak.
Mereka diantara adik menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi, Romiana Hidayati sampai adik ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Aryuda Perdana Kesuma raup suara terbanyak
Diketahui jika di dapil Sumsel1, yang meliputi Kecamatan Bukit Kecil, Ilir Barat (IB) I, II, Gandus, Kertapati, Seberang Ulu (SU) I, II, Jakabaring, dan Plaju terdapat 6 kursi yang diperebutkan.
Selain adik Menhub dan adik ketua DPRD Sumsel, juga ada nama lain yang dikenal publik.
Berdasarkan perolehan suara Pileg dari data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, melalui formulir DB 1 KPU Kota Palembang yang telah selesai, partai Gerindra mendapatkan suara tertinggi dengan 77.646 sehingga berhak meraih kursi pertama dengan Caleg suara terbesar petahana Prima Salam dengan suara pribadi 31.898.
PDI Perjuangan atas nama Romiana Hidayati, dengan raihan suara sebanyak 21.787 dan total jumlah raihan suara partai 46.337. Partai Golongan Karya, atas nama Aryuda Perdana Kesuma dengan perolehan suara 26.334 dan total raihan suara sebanyak 66.246.
Partai Nasdem, atas nama Firmansyah Hakim dengan perolehan suara 21.738 dan total suara 64.591. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas nama Muhammad Toha memperoleh suara sebanyak 17.278 dengan total raihan suara 42.848.
Terakhir Partai Demokrat (PD), atas nama Chairul S Matdiah dengan perolehan suara 18.089 dan total suara 30.741.
“Alhamdulillah rekapitulasi sudah selesai kita laksanakan, bahkan pencermatan serta pleno sudah dilakukan,” ungkap Komisioner KPU Kota Palembang, Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sri Maryati melansir sumselupdate.com-jaringan Suara, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
KPU Kota Palembang akan langsung mengirimkan hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan ke KPU Provinsi Sumsel.
Proses ini baru penetapan rekapitulasi perolehan suara bagi peserta pemilu 2024.
“Nah, jika terdapat terdapat PHPU paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, secara nasional pasca putusan MK, ” ucapnya.
Berita Terkait
-
Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
-
Detik-detik Crane Girder Flyover Bantaian Muara Enim Ambruk, 1 Pekerja Tewas dan 6 Luka
-
3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung, Begini Motifnya
-
Crane Girder Flyover Bantaian Muara Enim Ambruk, 1 Orang Tewas dan 6 Terluka
-
Rekapitulasi Pleno KPU Palembang Belum Rampung Karena Hitung Ulang Suara Ini
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Dari 1955 ke 2025: Digital Lounge CIMB Niaga Palembang dan Jejak 70 Tahun Transformasi Perbankan
-
Pakai HP Samsung? Cek! Kamu Mungkin Lewatkan 10 Fitur Ajaib Ini, No 7 Bikin Hidup Gampang
-
Sahabat Digital Membawa Berkah: Ketika Ketenangan dan Teknologi Bersatu Bersama BCA Syariah
-
BBM Langka di Pagar Alam, Warga Rela Antre Berjam-jam Demi Pertalite dan Pertamax
-
6 Fakta Fitrianti Agustinda Hadapi Sidang Korupsi Sambil Gugat Cerai, Publik Heboh