SuaraSumsel.id - Proses perhitungan suara memperebutkan kursi di DPRD Sumsel masih berlangsung, namun sejumlah nama terkenal muncul sebagai peraih suara terbanyak.
Mereka diantara adik menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi, Romiana Hidayati sampai adik ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Aryuda Perdana Kesuma raup suara terbanyak
Diketahui jika di dapil Sumsel1, yang meliputi Kecamatan Bukit Kecil, Ilir Barat (IB) I, II, Gandus, Kertapati, Seberang Ulu (SU) I, II, Jakabaring, dan Plaju terdapat 6 kursi yang diperebutkan.
Selain adik Menhub dan adik ketua DPRD Sumsel, juga ada nama lain yang dikenal publik.
Berdasarkan perolehan suara Pileg dari data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, melalui formulir DB 1 KPU Kota Palembang yang telah selesai, partai Gerindra mendapatkan suara tertinggi dengan 77.646 sehingga berhak meraih kursi pertama dengan Caleg suara terbesar petahana Prima Salam dengan suara pribadi 31.898.
PDI Perjuangan atas nama Romiana Hidayati, dengan raihan suara sebanyak 21.787 dan total jumlah raihan suara partai 46.337. Partai Golongan Karya, atas nama Aryuda Perdana Kesuma dengan perolehan suara 26.334 dan total raihan suara sebanyak 66.246.
Partai Nasdem, atas nama Firmansyah Hakim dengan perolehan suara 21.738 dan total suara 64.591. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas nama Muhammad Toha memperoleh suara sebanyak 17.278 dengan total raihan suara 42.848.
Terakhir Partai Demokrat (PD), atas nama Chairul S Matdiah dengan perolehan suara 18.089 dan total suara 30.741.
“Alhamdulillah rekapitulasi sudah selesai kita laksanakan, bahkan pencermatan serta pleno sudah dilakukan,” ungkap Komisioner KPU Kota Palembang, Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sri Maryati melansir sumselupdate.com-jaringan Suara, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
KPU Kota Palembang akan langsung mengirimkan hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan ke KPU Provinsi Sumsel.
Proses ini baru penetapan rekapitulasi perolehan suara bagi peserta pemilu 2024.
“Nah, jika terdapat terdapat PHPU paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu, secara nasional pasca putusan MK, ” ucapnya.
Berita Terkait
-
Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
-
Detik-detik Crane Girder Flyover Bantaian Muara Enim Ambruk, 1 Pekerja Tewas dan 6 Luka
-
3 Mantan ASN BPN di Sumsel Tersangka Korupsi SHM Hutan Lindung, Begini Motifnya
-
Crane Girder Flyover Bantaian Muara Enim Ambruk, 1 Orang Tewas dan 6 Terluka
-
Rekapitulasi Pleno KPU Palembang Belum Rampung Karena Hitung Ulang Suara Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Peduli Bekali Puluhan Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan Kewirausahaan untuk Perkuat Ekonomi
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan