Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 Januari 2024 | 22:54 WIB
Rokok elektrik bakal dikenakan pajak.

SuaraSumsel.id - Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa.

Pengenaan pajak rokok bukan soal penerimaan negara, melainkan memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.

Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang

Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau hanya 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

“Artinya, kalau tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, penerimaannya hanya sekitar Rp175 miliar,” jelas Luky.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal tersebut merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. [ANTARA]

Load More