SuaraSumsel.id - Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa.
Pengenaan pajak rokok bukan soal penerimaan negara, melainkan memberikan keadilan lantaran rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.
Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau hanya 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.
“Artinya, kalau tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, penerimaannya hanya sekitar Rp175 miliar,” jelas Luky.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
Hal tersebut merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang
Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
-
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
-
Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Pemberi Suap Kasus Pajak di Palembang Tak Ditahan
-
Ekonom Sumsel: Kongkalikong Suap Dirjen Pajak Karena Sistemnya Belum 100 Persen Transparan Dan Digital
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
BNPB Evaluasi Teknologi Dry Ice, Berpeluang Diterapkan di Daerah Terdampak Karhutla
-
Bukan Sekadar Asap Kiriman, 452 Hektare Lahan Palembang Terbakar di Tengah Ekspansi Properti
-
Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka
-
Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
-
794 Titik Panas Terdeteksi di Sumsel, 473 Berada di OKI, Udara Palembang Masih Berbahaya