SuaraSumsel.id - Sebanyak 5 direktur perusahaan diperiksa oleh penyidik kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi perpajakan. Adapun kelima perusahaan tersebut yakni dengan wilayah operasional di Sumsel.
Kelima direktur tersebut diantaranya direktur PT Sawit Selatan, PT Gunung Tua Abadi, PT Selatan Jaya Permai, PT Mutiara Bunda Jaya, dan PT Sampurna.
Saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut. Tim penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial ZM yang merupakan direktur dari lima perusahaan swasta perkebunan di Sumsel.
Baca Juga: Setelah Didukung UAS dan Bertolak dari Jambi, Anies Baswedan Kampanye di Sumsel
“Lima perusahaan perkebunan yang dijabat ZM yakni PT Sawit Selatan, PT Gunung Tua Abadi, PT Selatan Jaya Permai, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Sampurna,” tegas Vanny saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023)
“Diperiksanya saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti,” ungkapnya.
Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Faris Harjito.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang,
Baca Juga: Daerah Lumbung Energi, Berikut Produksi Minyak Dan Gas di Sumsel Tahun 2023
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera