SuaraSumsel.id - Sebanyak 5 direktur perusahaan diperiksa oleh penyidik kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi perpajakan. Adapun kelima perusahaan tersebut yakni dengan wilayah operasional di Sumsel.
Kelima direktur tersebut diantaranya direktur PT Sawit Selatan, PT Gunung Tua Abadi, PT Selatan Jaya Permai, PT Mutiara Bunda Jaya, dan PT Sampurna.
Saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut. Tim penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial ZM yang merupakan direktur dari lima perusahaan swasta perkebunan di Sumsel.
Baca Juga: Setelah Didukung UAS dan Bertolak dari Jambi, Anies Baswedan Kampanye di Sumsel
“Lima perusahaan perkebunan yang dijabat ZM yakni PT Sawit Selatan, PT Gunung Tua Abadi, PT Selatan Jaya Permai, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Sampurna,” tegas Vanny saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023)
“Diperiksanya saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti,” ungkapnya.
Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Faris Harjito.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang,
Baca Juga: Daerah Lumbung Energi, Berikut Produksi Minyak Dan Gas di Sumsel Tahun 2023
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
YBM BRILiaN RO Palembang Gelar Sunatan Massal
-
Daerah Lumbung Energi, Berikut Produksi Minyak Dan Gas di Sumsel Tahun 2023
-
Detik-Detik Wanita di Palembang Keciduk Curi Baju Rp120 Ribu, Terekam CCTV PIM
-
Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran
-
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru