SuaraSumsel.id - Pihak penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur sekaligus dua kantor perusahaan yang bergerak di bidang energi. Dua perusahaan tersebut yakni PT. Heva Petroleum Energi dan kantor PT. Lematang Enim Energi.
Pengeledahan kantor sekaligus rumah tersangka dan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019 – 2021.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel telah menjerat tiga orang tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pengeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tegas Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Kamis (16/11/2023)
3 Pegawai Pajak Pratama Palembang Ditahan
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wilayah hukum Kejati Sumsel
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny usai di Palembang, Senin, menegaskan bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.
Baca Juga: Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujarnya
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.
Terutama, penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominal nya belum dapat dipublikasikan.
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
-
Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
-
Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu
-
Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk
-
5 Fakta Nenek Ayuning Bersimbah Darah di Atas Sajadah Masih Pakai Mukena, Alami Luka Tusuk
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Euforia Investasi Anak Muda Meningkat, BI Ingatkan Bahaya Keputusan Finansial Emosional
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel
-
7 Museum di Palembang yang Kini Wajib Dikunjungi untuk Belajar Sejarah Sriwijaya
-
Apa Itu Totok Sirih pada Bayi? Ini Risiko dan Manfaat Menurut Dokter