SuaraSumsel.id - Tiga pegawai pajak dengan status Aparatur Sipil Negara atau ASN ditetapkan tersangka suap atas kewajiban pajak perusahaan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pegawai pajak yang berada di KPP Pratama Palembang Dirjen Pajak Sumsel Babel.
Ketiganya disebutkan pihak penyidik menjanjikan membayar pajak lebih murah kepada Perusahaan. Namun tidak hanya itu, mereka pun meminta fee atas penetapan pajak yang lebih murah tersebut. Berikut 5 fakta pegawai pajak yang meminta fee pada perusahaan agar membayar pajak lebih murah.
1. Ketiga ASN berada di KPP Pratama Palembang
Aparatur sipil negara tersebut bekerja di KPP Pratama Palembang. Penyidik Kejati menyangkakan mereka sepakat mengatur pembayaran pajak beberapa perusahaan di Palembang agar membayar pajak lebih murah dari kewajiban yang seharusnya.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya menawarkan membayarkan pajak kepada beberapa perusahaan di Palembang dengan lebih murah. Dengan adanya kong kalikong tersebut, muncul kerugian negara.
Negara dirugikan atas pajak yang seharusnya dibayar perusahaan sehingga menjadi pendapatan negara. Ketiganya disangka meminta fee pengaturan pajak lebih murah lebih keuntungan pribadi.
2. Ketiga ASN belum ditahan
Para ASN, RFG, NWP dan RFH belum dilakukan penahan. Pihak kejati membenarkan jika tersangka pajak tersebut belum dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
3. Dijerat pasal berlapis
Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. 1 ASN dipecat
Dirjen pajak Sumsel Babel mengatakan jika sudah memberikan sanksi kepada para pegawai. Tiga ASN yang ditetapkan tersangka, satu pegawai RFG diantaranya sudah diberhentikan sebagai pegawai ASN Dirjen pajak Sumsel Babel.
Berita Terkait
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
-
Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
-
Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
7 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Tanpa Bunga Es dan Hemat Listrik, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Punya Mobil Pertama? Ini 10 Perawatan Harian Simpel Biar Awet
-
Yamaha Gear 125 vs Mio M3: Skutik Rp 17 Jutaan, Tenaganya Siapa yang Unggul?
-
Yamaha Fazzio vs Honda Scoopy: Adu Ganteng Skutik Retro, Siapa Menang?
-
On Cloudmonster 2: Benarkah Sepatu Ini Bikin Lari Senyaman Tidur di Awan?
-
Adidas Adios Pro 4: Sepatu Karbon Terbaru yang Siap Bantu Kamu Pecahkan Rekor Lari