Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 01 November 2023 | 11:26 WIB
Kantor Dirjen Pajak Sumsel Babel di Palembang. 5 Fakta pegawai pajak tersangka suap pajak perusahaan di Palembang [dok]

SuaraSumsel.id - Tiga pegawai pajak dengan status Aparatur Sipil Negara atau ASN ditetapkan tersangka suap atas kewajiban pajak perusahaan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pegawai pajak yang berada di KPP Pratama Palembang Dirjen Pajak Sumsel Babel.

Ketiganya disebutkan pihak penyidik menjanjikan membayar pajak lebih murah kepada Perusahaan. Namun tidak hanya itu, mereka pun meminta fee atas penetapan pajak yang lebih murah tersebut. Berikut 5 fakta pegawai pajak yang meminta fee pada perusahaan agar membayar pajak lebih murah.

1. Ketiga ASN berada di KPP Pratama Palembang

Aparatur sipil negara tersebut bekerja di KPP Pratama Palembang. Penyidik Kejati menyangkakan mereka sepakat mengatur pembayaran pajak beberapa perusahaan di Palembang agar membayar pajak lebih murah dari kewajiban yang seharusnya.

Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan

Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH.  Ketiganya menawarkan membayarkan pajak kepada beberapa perusahaan di Palembang dengan lebih murah. Dengan adanya kong kalikong tersebut, muncul kerugian negara.

Negara dirugikan atas pajak yang seharusnya dibayar perusahaan sehingga menjadi pendapatan negara. Ketiganya disangka meminta fee pengaturan pajak lebih murah lebih keuntungan pribadi.

2. Ketiga ASN belum ditahan

Para ASN, RFG, NWP dan RFH belum dilakukan penahan. Pihak kejati membenarkan jika tersangka pajak tersebut belum dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: 3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini

3. Dijerat pasal berlapis

Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. 1 ASN dipecat

Dirjen pajak Sumsel Babel mengatakan jika sudah memberikan sanksi kepada para pegawai. Tiga ASN yang ditetapkan tersangka, satu pegawai RFG diantaranya sudah diberhentikan sebagai pegawai ASN Dirjen pajak Sumsel Babel.

"Pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi. DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah.

Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," sambung Romadhaniah.

5. Kerugian negara disebut fantastik

Adapun kerugian negara disebutkan pihak kejaksaan tinggi masih dalam perhitungan. Meki demikian, mantan kejati Sumsel, 

"Potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dihitung," ujar mantan kajati Sumsel, Sarjono Turin. 

Load More