SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menetapkan tiga pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka suap kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kekinian, kasus ini menjadi sorotan publik. Meski diakui Ekonom Sumsel, Amidi permasalahan konspirasi atau kongkalikong mengenai perpajakan bukan perkara kriminal baru di negara Indonesia.
Namun sampai saat ini, perkara tersebut masih ditemukan dan terus terjadi antara pihak yang diberi wewenang memungut pajak dan pihak swasta/perseorang yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Dia pun mengoreksi mengenai sistem perpajakan di Indonesia terutama juga di daerah yang belum sepenuhnya 100 persen transparan, dan digital.
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
"Kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak itu jelas jelas dilarang, karena akan.merugikan wajib pajak sendiri, petugas pajak dan negara," ujar Amidi.
Diungkapkan Amidi, fenomena ini tidak menghalangi wajib pajak.membayar pajak tetapi paling tidak akan membuat kredibilitas wajib pajak turun sekaligus menghalangi optimalisasi penerimaan pajak
"Untuk itu menurut saya jauhi kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak. Kalaupun.mau menekan pengeluaran pajak bisa dilakukan secara resmi dan formal dengan jalan berkonsultasi dgn petugas atau AR pajak untuk.menemukan kesepakatan pembayaran," ujar Amidi.
Biasanya setelah terjadi kesepkaatan pembayaran akan diberikan surat secara resmi ke wajib pajak Jikalau pun masih berkeberatan bisa.mengusulkan pengurangan denda pajak dan pengurangan lainnya.
"Cara demikian akan membuat wajib pajak aman, petugas aman dan negara tidak dirugikan," ujar ekonom Sumsel sekaligus akademisi di kampus Muhammadiyah Palembang.
Baca Juga: 3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
Dia mengungkapkan perkara pajak yang disuap memang bukan perkara baru. Namun di sistem perpajakan sendiri mengenal namanya konsultasi antar lembaga pemungut pajak dan sumber pajak.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang