SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menetapkan tiga pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka suap kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kekinian, kasus ini menjadi sorotan publik. Meski diakui Ekonom Sumsel, Amidi permasalahan konspirasi atau kongkalikong mengenai perpajakan bukan perkara kriminal baru di negara Indonesia.
Namun sampai saat ini, perkara tersebut masih ditemukan dan terus terjadi antara pihak yang diberi wewenang memungut pajak dan pihak swasta/perseorang yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Dia pun mengoreksi mengenai sistem perpajakan di Indonesia terutama juga di daerah yang belum sepenuhnya 100 persen transparan, dan digital.
"Kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak itu jelas jelas dilarang, karena akan.merugikan wajib pajak sendiri, petugas pajak dan negara," ujar Amidi.
Diungkapkan Amidi, fenomena ini tidak menghalangi wajib pajak.membayar pajak tetapi paling tidak akan membuat kredibilitas wajib pajak turun sekaligus menghalangi optimalisasi penerimaan pajak
"Untuk itu menurut saya jauhi kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak. Kalaupun.mau menekan pengeluaran pajak bisa dilakukan secara resmi dan formal dengan jalan berkonsultasi dgn petugas atau AR pajak untuk.menemukan kesepakatan pembayaran," ujar Amidi.
Biasanya setelah terjadi kesepkaatan pembayaran akan diberikan surat secara resmi ke wajib pajak Jikalau pun masih berkeberatan bisa.mengusulkan pengurangan denda pajak dan pengurangan lainnya.
"Cara demikian akan membuat wajib pajak aman, petugas aman dan negara tidak dirugikan," ujar ekonom Sumsel sekaligus akademisi di kampus Muhammadiyah Palembang.
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
Dia mengungkapkan perkara pajak yang disuap memang bukan perkara baru. Namun di sistem perpajakan sendiri mengenal namanya konsultasi antar lembaga pemungut pajak dan sumber pajak.
"Ketika perpajakan ini lebih transparan dan terbuka, bahkan sangat digital akan sangat mudah melakukan proses pengawasan terutama oleh publik," ujar Amidi memastikan.
Jika pun kongkalikong tersebut masih terjadi maka diisyaratkan memang dua pihak, yakni dari pihak yang berwenang menangih pajak sekaligus wajib pajak punya niatan buruk guna memperkaya diri.
"Itu masih terjadi, berarti memang ada kesepakatan buruk antara dua pihak. Kesepakatan buruk seharusnya tidak terjadi jika dilakukan dengan mekanisme legal, yakni konsultasi yang didukung sistem lebih terbuka dan digital," ucap Amidi.
Dari Dirjen Pajak Sumsel Babel pun menyatakan sudah menjatuhkan hukuman yang berat pada ketiga ASN yang menjadi tersangka suap.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengungkapkan salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
Berita Terkait
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
Identitas Pemilik Mobil Tinggalkan Sabu 32 Kilogram di Dekat Masjid 10 Ilir Terungkap
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
Detik-Detik 22 Kilogram Paket Sabu Ditemukan Warga Dekat Mushola 10 Ilir Palembang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN