SuaraSumsel.id - Penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan.
Namun kuasa hukum ketiga tersangka, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan alasan penyidik belum menahan pemberi suapnya, yakni pihak perusahaan.
“Sehingga dalam kasus ini dua alat bukti penyidik tidak bisa menunjukkan kepada kita. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah, Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” ujar Alamsyah menegaskan kepada awak media.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tiga oknum pegawai pajak di Palembang berinisial atas nama RFG, NWP dan RFH.
Menurut Alamsyah, penyidik harus ada dua alat bukti yang sah untuk melakukan penahanan, namun penyidik tidak bisa memperlihatkan itu dengan alasan rahasia.
Dia juga mengatakan, hak-haknya untuk membela kliennya sebagai tim kuasa hukum merasa ditutupi, karena penyidik tidak mau membuktikan mana dua alat bukti itu saat ia tanyakan, benarkah soal kerugian negara dikatakan korupsi.
“Ya diakui belum ada audit dari BPK maupun BPKP, tentang kerugian negara maka dia mengambil kesimpulan dari gratifikasi seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak,” sambung Alamsyah melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima gratifikasi begitu,” tambah Alamsyah.
Alamsyah juga menegaskan, dalam kasus ini jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, akan tetapi pemberi tidak.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
“Jadi kami menilai ini tidak adil, karena PT (perusahaan –red) yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.
“Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien tetap saya lakukan,” ucapnya.
Ketiga tersangka ditahan
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel serta langsung ditahan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo dan Rutan Wanita Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.
Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja