SuaraSumsel.id - Penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan.
Namun kuasa hukum ketiga tersangka, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan alasan penyidik belum menahan pemberi suapnya, yakni pihak perusahaan.
“Sehingga dalam kasus ini dua alat bukti penyidik tidak bisa menunjukkan kepada kita. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah, Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” ujar Alamsyah menegaskan kepada awak media.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tiga oknum pegawai pajak di Palembang berinisial atas nama RFG, NWP dan RFH.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
Menurut Alamsyah, penyidik harus ada dua alat bukti yang sah untuk melakukan penahanan, namun penyidik tidak bisa memperlihatkan itu dengan alasan rahasia.
Dia juga mengatakan, hak-haknya untuk membela kliennya sebagai tim kuasa hukum merasa ditutupi, karena penyidik tidak mau membuktikan mana dua alat bukti itu saat ia tanyakan, benarkah soal kerugian negara dikatakan korupsi.
“Ya diakui belum ada audit dari BPK maupun BPKP, tentang kerugian negara maka dia mengambil kesimpulan dari gratifikasi seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak,” sambung Alamsyah melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima gratifikasi begitu,” tambah Alamsyah.
Alamsyah juga menegaskan, dalam kasus ini jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, akan tetapi pemberi tidak.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
“Jadi kami menilai ini tidak adil, karena PT (perusahaan –red) yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025, Selalu Jadi Andalan
-
10 SD Negeri Favorit di Pekanbaru, Rekomendasi Jelang Anak Masuk Sekolah
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
Terkini
-
Herman Deru Kembali Pimpin NasDem Sumsel, Siapkan Gebrakan Untuk Pemilu 2029
-
Polemik Wisuda Sekolah di Sumsel: Diimbau Sederhana, Potensi Pungutan Jadi Sorotan
-
Selalu Segar Setiap Saat, Deodorant Fair Indomaret Siap Temani Aktivitasmu
-
Drama Pelarian 8 Tahanan Polres Lahat: 3 Ditangkap Cepat, 5 Masih Menghilang
-
Banjir Rezeki! DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Rp300.000, Buruan Klaim