SuaraSumsel.id - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/11/2023) sore.
Perkara yang menjerat lima terdakwa yakni Mila Warman, Raden Tjhayono Imawan, Saiful Islam, Nurtima Tobing dan Anum Dwi Prasetya.
Dalam sidang perdana ini, kelima terdakwa mendengarkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dibacakan di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar akibat akuisisi saham tersebut.
Menanggapi dakwaan JPU, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekan, Gunadi Wibakso didampingi Nila Pradjna Paramita mengatakan akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya akuisisi PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
"Tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," ujar Gunadi.
Keputusan untuk melakukan akuisisi saham PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan Gunadi, PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.
Baca Juga: Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakukan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," terangnya.
Gunadi juga menegaskan jika PT SBS bukan termasuk BUMN, sehingga anggapan Penyidik atau Penuntut Umum yang meng kualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah tidak tepat dan keliru.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMN adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan".
"Sedangkan proses akuisisi saham ini dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) saham atau 99,86% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dimiliki oleh PT BA. Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," bebernya.
Untuk Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, Penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan.
"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.
Berita Terkait
-
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
-
Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
-
Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
-
Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu
-
Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kabin Murahan bagi Pengguna yang Ingin Interior Nyaman
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 16 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis
-
5 Cara Menyesuaikan Sepatu Lari Baru agar Tidak Bikin Lecet
-
5 Bedak Banana untuk Mencerahkan Wajah dan Mengunci Makeup Seharian
-
Info Pemadaman Listrik PLN di Palembang Hari Ini dan Besok, Sejumlah Wilayah Terdampak