Tasmalinda
Jum'at, 17 November 2023 | 17:16 WIB
Ilustrasi UMP Sumsel 2024. (Shutterstock/Antara/Kolase foto)(freepik)

SuaraSumsel.id - Dewan pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2024 hanya akan naik 1,5 persen atau jika dikalkulasikan dari tahun lalu sekitar Rp52.696.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan serikat buruh di Sumsel, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.

Dia mengungkapkan dalam pertemuan bipartit bersama dengan perwakilan asosiasi pengusaha sekaligus dinas ketenagakerjaan provinsi Sumsel didapati angka kenaikan di 1,5 persen.

Kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan tersebut sangat jauh dibandingkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan mencapai Rp15 persen.

Baca Juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja

Kerena itu pada rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan tidak ditandatangani oleh perwakilan serikat buruh.

"Karena angka yang direkomendasikan jauh dari tuntutan dan harapan kami, maka serikat buruh tidak menandatanganinya," ucap nya kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Adapun nantinya Dewan Pengupahan akan menyampaikan hasil rapat tersebut ke Gubernur Sumsel untuk ditandatangani dan menjadi produk hukum, surat keputusan (SK) penetapan UMP.

Hermawan pun mengungkapkan kenaikan disesuaikan dengan kenaikan sejumlah bahan pokok saat ini.

"Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh," ujar Hermawan kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu

Hermawan tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

Load More