SuaraSumsel.id - Dewan pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2024 hanya akan naik 1,5 persen atau jika dikalkulasikan dari tahun lalu sekitar Rp52.696.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan serikat buruh di Sumsel, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.
Dia mengungkapkan dalam pertemuan bipartit bersama dengan perwakilan asosiasi pengusaha sekaligus dinas ketenagakerjaan provinsi Sumsel didapati angka kenaikan di 1,5 persen.
Kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan tersebut sangat jauh dibandingkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan mencapai Rp15 persen.
Kerena itu pada rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan tidak ditandatangani oleh perwakilan serikat buruh.
"Karena angka yang direkomendasikan jauh dari tuntutan dan harapan kami, maka serikat buruh tidak menandatanganinya," ucap nya kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Adapun nantinya Dewan Pengupahan akan menyampaikan hasil rapat tersebut ke Gubernur Sumsel untuk ditandatangani dan menjadi produk hukum, surat keputusan (SK) penetapan UMP.
Hermawan pun mengungkapkan kenaikan disesuaikan dengan kenaikan sejumlah bahan pokok saat ini.
"Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh," ujar Hermawan kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
Hermawan tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Hermawan juga mengatakan jika tuntutan kenaikan upah berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.
Apindo utamakan dialog dalam penetapan kenaikan upah
Diketahui jika UMP Sumsel pada tahun 2023 sebesar Rp3.565.409.
Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) di Sumatera Selatan (Sumsel) menghargai segala upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan pekerja (buruh) dan daya saing bisnis.
Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan jika tidak ada rumus yang sekali jadi dalam upaya keberlanjutan usaha atau bisnis saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
-
Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu
-
Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk
-
5 Fakta Nenek Ayuning Bersimbah Darah di Atas Sajadah Masih Pakai Mukena, Alami Luka Tusuk
-
Kampanye Pilpres di Palembang Diserang Orang Tak Dikenal, Para Capres Diteror
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Pupuk Subsidi Dijarah, Polisi Bongkar Dugaan Penyelundupan di Palembang
-
Besok Listrik Padam di Palembang, PLN Jadwalkan Pemadaman Kamis dan Sabtu
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
7 Foundation Pilihan MUA untuk Makeup Pernikahan yang Tahan Lama
-
7 Fakta Tragis Lansia di Palembang Jadi Korban Perampokan, Jasad Ditemukan Membusuk