Tasmalinda
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:27 WIB
detik-detik penahanan Wagub provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Baca 10 detik
  • Wakil Gubernur Babel Hellyana ditahan di Pangkalpinang akibat kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22.257.000.
  • Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Hellyana yang terbukti bersalah dalam persidangan.
  • Kejari Pangkalpinang melaksanakan penetapan hakim untuk menahan Hellyana setelah putusan dibacakan pada proses hukum tersebut.

SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjadi sorotan publik setelah keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dengan mengenakan rompi tahanan merah dan langsung menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Momen tersebut terjadi setelah putusan pengadilan yang memerintahkan penahanannya.

Hellyana tampak memilih diam ketika ditanya wartawan. Di bawah pengawalan petugas kejaksaan, ia langsung masuk ke kendaraan tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Sebelum diberangkatkan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penahanan.

Penahanan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara. Hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan terkait tagihan hotel, dengan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama delapan bulan penjara.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023, ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Menurut fakta persidangan, ia beberapa kali memesan kamar hotel, ruang rapat, paket pertemuan, katering, dan berbagai fasilitas di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang hingga September 2024.

Pihak hotel kemudian menyatakan tagihan senilai Rp22.257.000 tidak kunjung dilunasi. Upaya penagihan disebut telah dilakukan berulang kali, tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan berlanjut ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan bukan sebagai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap, melainkan menjalankan penetapan hakim yang memerintahkan terdakwa ditahan setelah putusan dibacakan. Ia juga menegaskan Hellyana tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hellyana masih berstatus sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung saat menjalani proses hukum. Selain itu, ia sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dalam perkara berbeda terkait dugaan ijazah palsu, meski perkara yang berujung vonis penjara kali ini merupakan kasus penipuan tagihan hotel yang berdiri sendiri.

Load More