SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan menunda perkara dengan tersangka mantan Ketua KONI, Hendri Zainuddin. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPR RI dari partai NasDem.
Tindakan ini dinilai pengamat hukum Sayuti Rambang sebagai insiden hukum yang buruk di Sumsel.
Menurut ia, Kejaksaan harus mampu menjelaskan dasar hukum menunda kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. "Sehingga publik bisa mengetahui apa yang menjadi dasar hukumnya. Apakah dasar hukum yang digunakan dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, alumnus hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan penundaan yang didasarkan menghormati proses hukum pemilihan umum karena pelaku lolos DCT sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, bukan alasan hukum yang dibenarkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
"Saya pikir hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar menghentikan sementara kasus ini, karena tidak ada hubungan antara pemilu dengan proses hukum kasus ini," ujarnya.
"Jika hanya didasarkan alasan yg demikian, maka dimana letak kepastian hukum penegakan hukum kita dan keadilan bagi tersangka lainnya. Sedangkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," ujar Sayuti yang memastikan agar semua orang memiliki kedudukan yg sama di muka hukum,
"Sehingga tidak boleh ada yang dispesialkan," sambung Sayuti.
Dia pun yakin jika akan banyak orang yang menyayangkan tindakan penegak hukum di Sumsel dengan melakukan tindakan penghentian sementara proses hukum terhadap Hendri Zainuddin tersebut.
"Harusnya jika sudah didapat dua alat bukti atas dugaan tindak pidana yg telah dilakukan, maka secepat mungkin harus di proses dan dilimpahkan kepersidangan," sambung Sayuti.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Bukankah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Fakta Nenek Ayuning Bersimbah Darah di Atas Sajadah Masih Pakai Mukena, Alami Luka Tusuk
-
Kampanye Pilpres di Palembang Diserang Orang Tak Dikenal, Para Capres Diteror
-
Semen Baturaja Kuatkan Sinergi dan Harmoni di Hari Jadi 49 Tahun
-
Sediakan 7 Pompa Statis dan Mobile Saat Hujan, Palembang Bisa Bebas Banjir?
-
Kuasa Hukum : Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Penuhi Ketentuan Perundangan
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka