SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan menunda perkara dengan tersangka mantan Ketua KONI, Hendri Zainuddin. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPR RI dari partai NasDem.
Tindakan ini dinilai pengamat hukum Sayuti Rambang sebagai insiden hukum yang buruk di Sumsel.
Menurut ia, Kejaksaan harus mampu menjelaskan dasar hukum menunda kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. "Sehingga publik bisa mengetahui apa yang menjadi dasar hukumnya. Apakah dasar hukum yang digunakan dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, alumnus hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan penundaan yang didasarkan menghormati proses hukum pemilihan umum karena pelaku lolos DCT sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, bukan alasan hukum yang dibenarkan.
"Saya pikir hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar menghentikan sementara kasus ini, karena tidak ada hubungan antara pemilu dengan proses hukum kasus ini," ujarnya.
"Jika hanya didasarkan alasan yg demikian, maka dimana letak kepastian hukum penegakan hukum kita dan keadilan bagi tersangka lainnya. Sedangkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," ujar Sayuti yang memastikan agar semua orang memiliki kedudukan yg sama di muka hukum,
"Sehingga tidak boleh ada yang dispesialkan," sambung Sayuti.
Dia pun yakin jika akan banyak orang yang menyayangkan tindakan penegak hukum di Sumsel dengan melakukan tindakan penghentian sementara proses hukum terhadap Hendri Zainuddin tersebut.
"Harusnya jika sudah didapat dua alat bukti atas dugaan tindak pidana yg telah dilakukan, maka secepat mungkin harus di proses dan dilimpahkan kepersidangan," sambung Sayuti.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
Bukankah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
"Patut kita khawatirkan bahwa para anggota legislatif ataupun kepala daerah yang ‘bermasalah‘ berpotensi mempengaruhi proses hukum dan bahkan menghilangkan barang bukti dengan kekuasaan yang mereka miliki usai terpilih," ucap Sayuti.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nenek Ayuning Bersimbah Darah di Atas Sajadah Masih Pakai Mukena, Alami Luka Tusuk
-
Kampanye Pilpres di Palembang Diserang Orang Tak Dikenal, Para Capres Diteror
-
Semen Baturaja Kuatkan Sinergi dan Harmoni di Hari Jadi 49 Tahun
-
Sediakan 7 Pompa Statis dan Mobile Saat Hujan, Palembang Bisa Bebas Banjir?
-
Kuasa Hukum : Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Penuhi Ketentuan Perundangan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?