SuaraSumsel.id - Posisi Presiden Klub Sriwijaya FC memang masih kosong saat ini. Sejak Presiden Sriwijaya FC (SFC) sebelumnya Hendri Zainuddin mengundurkan diri setelah kasus hukum dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel yang menetapkannya sebagai tersangka.
Kekinian posisi Presiden Klub yang sekaligus mengisi jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT. SOM), terhalang proses hukum.
Hal ini dibenarkan Komisaris PT SOM, Asfan Fikri dalam jumpa media di Palembang, Selasa (31/10/2023). Diungkapkan Asfan jika PT SOM sempat menjalin kerjasama dengan PT Digi Sport Asia saat 2018, tepatnya sebelum klub Sriwijaya FC mengalami degradasi ke klub 2 Liga Indonesia Baru (LIB).
Dalam perjanjian tersebut diakui Asfan, Sriwijaya FC menerima bantuan dalam upaya penyelamatan perusahaan dalam jumlah lumayan besar.
Diakui oleh pengurusan saat itu, jika ada perjanjian hutang yang mengikat bakal adanya kewajiban menyertai, yakni konversi saham yang dimiliki klub Sriwijaya FC.
“Sekarang, perihal tersebut belum terpenuhi, makanya PT Digi Sport Asia menggugat perdata ke pengadilan. Keputusan atau vonisnya belum ada, masih dalam proses sidang dan dalam waktu dekat akan diputuskan,” ungkap Asfan menjelaskan.
Berdasarkan ketentuan perushaaan, proses pergantian Presiden Sriwijaya FC ditentukan dalam rapat pemegang saham.
Jikalau klub Sriwijaya FC dimenangkan di Pengadilan tersebut maka komposisi pemegang saham tentu tidak akan berubah. “Kami (manajemen), tidak berwenang. Saat ini, pemegang saham mayoritas yakni Pak Hendri Zainuddin,” ujarnya menegaskan.
Kekinian memang ada sejumlah sosok yang disebut-sebut berkeinginan mengisi posisi bergengsi di klub Sriwijaya FC ini, di antaranya artis ibu kota sekaligus yang kini menjadi calon legislatif (Caleg) PSI, Helmy Yahya.
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
Selain itu, ada juga nama pengusaha batu bara yang kerap memberikan bonus saat klub ini menang atau seri dalam pertandingan, Abraham Busro dan sosok lain, ialah mantan Dirut Bukit Asam, Bakti Setiawan.
Berdasarkan informasinya, utang klub Sriwijaya FC yang digugat di pengadilan tersebut mencapai Rp2,5 miliar
Sementara Kuasa Hukum Sriwijaya FC, Agus Mirantawan membenarkan jika proses hukum mengenai gugatan hutan sudah tinggal menunggu vonisnya.
"Gugatan tentang pengalihan konversi saham. Manajemen terdahulu dengan PT Digi Sport Asiai. Apabila terpenuhi, sahamnya akan beralih ke PT Digi Asia.Ini gugatan yang ke dua yang disidang di Pengadilan Jakarta Selatan," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Sriwijaya FC Banding Disanksi Kurangi Poin dan Denda Rp45 Juta: Enak Banget Kasih Hukuman
-
Sanksi Berat PSSI Pada Sriwijaya FC Karena Laporan Semen Padang FC Atas Perkara Ini
-
Komdis PSSI Sanksi Sriwijaya FC Pengurangan 3 Poin Dan Denda Rp45 Juta Karena Hal Ini
-
Rebut Poin di Markas PSMS Medan, Sriwijaya FC Diguyur Bonus Calon Presiden
-
Coach Yoyo Emosi, Pemain Sriwijaya FC Dituding Pura-Pura Cidera Karena Menang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change