SuaraSumsel.id - Sikap yang tidak sangat perlu diteladani sebagai seorang pegawai yang diberi kewenangan dari negara. Sebanyak tiga pegawai di Dirjen Pajak wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) ditetapkan tersangka dari kasus dugaan suap penagihan pajak dari sejumlah perusahaan.
Kejati pun mengindikasi adanya temuan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan dengan wilayah kantor Pajak Pratama Palembang dalam kurun waktu 2019, 2020 dan 2021
Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial RFG, NWP, dan RFH. Deengan kasus korupsi suap atau gratifikasi dalam proses pemenuhan kewajiban pajak di beberapa perusahaan.
Selain itu, dua juga wajib pajak yang merupakan warga sipil yang proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pajak.
"Kejati Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga tersangka yang semuanya PNS di Kantor Pajak,” ujarnya.
Dalam perkara ini untuk RFG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, kemudian NWP ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Sarjono memastikan angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan ulang.
Adapun Kejati menjerat ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang diubah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 35 saksi, dengan mempedalami alat bukti serta keterlibatan pihak lainnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Buka Suara Ditemukan 1,2 Ton Pertalite Dan Solar Diselundupkan dari SPBU
-
Sekolah Tatap Muka Batal Digelar di Palembang Hari Ini Karena Udara Kembali Berbahaya
-
Sumur Ekor Burung #1 Seleraya Marangin Dua Mulai Eksplorasi, Target 700 Barel Per Hari
-
Aksi Bela Palestina Digelar di Simpang Lima DPRD Siang Hari, Hindari Rute Jalan Ini
-
Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 30 Pelaku Tambang Rakyat di Muara Enim Ditangkap
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren