SuaraSumsel.id - Sikap yang tidak sangat perlu diteladani sebagai seorang pegawai yang diberi kewenangan dari negara. Sebanyak tiga pegawai di Dirjen Pajak wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) ditetapkan tersangka dari kasus dugaan suap penagihan pajak dari sejumlah perusahaan.
Kejati pun mengindikasi adanya temuan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan dengan wilayah kantor Pajak Pratama Palembang dalam kurun waktu 2019, 2020 dan 2021
Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial RFG, NWP, dan RFH. Deengan kasus korupsi suap atau gratifikasi dalam proses pemenuhan kewajiban pajak di beberapa perusahaan.
Selain itu, dua juga wajib pajak yang merupakan warga sipil yang proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pajak.
"Kejati Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga tersangka yang semuanya PNS di Kantor Pajak,” ujarnya.
Dalam perkara ini untuk RFG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, kemudian NWP ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Sarjono memastikan angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan ulang.
Adapun Kejati menjerat ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang diubah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 35 saksi, dengan mempedalami alat bukti serta keterlibatan pihak lainnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Buka Suara Ditemukan 1,2 Ton Pertalite Dan Solar Diselundupkan dari SPBU
-
Sekolah Tatap Muka Batal Digelar di Palembang Hari Ini Karena Udara Kembali Berbahaya
-
Sumur Ekor Burung #1 Seleraya Marangin Dua Mulai Eksplorasi, Target 700 Barel Per Hari
-
Aksi Bela Palestina Digelar di Simpang Lima DPRD Siang Hari, Hindari Rute Jalan Ini
-
Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 30 Pelaku Tambang Rakyat di Muara Enim Ditangkap
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan
-
Kemarau Panjang Belum Usai, Hujan Mulai Turun di Musi Rawas dan Wilayah Sumsel
-
Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Kilang Plaju dan Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
-
Tekan Risiko Kebakaran Lahan di Puncak Kemarau, Kilang Plaju Gandeng BPBD Gelar Pelatihan Pemadaman