SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dana hibah pada lembaga pemantau dan pengawas Pemilu tampaknya marak di Sumatera Selatan (Sumsel). Kekinian, tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur, Senin (28/8/2023).
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial AW, M dan K. Penahanan dilakukan atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Rp16 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan penetapan tersangka terkait perkara penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 hingga 2021 yang dikelola oleh Bawaslu untuk pilkada.
Ketiga tersangka ini menduduki jabatan masing-masing di Bawaslu OKU Timur. Tersangka pertama inisial K merupakan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.
Kedua, AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Dari ketiganya juga peran yang berbeda, seperti peran K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintah M untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban.
Dari dana hibah yang dikucurkan pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, terhitung kerugian negara mencapai Rp 4.5 miliar.
“Saat ini untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan dari BPKP. Namun dari hasil penyelidikan sementara kerugian mencapai Rp 4,5 M,” katanya saat diwawancarai awak media.
“Tersangka M, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-1/L.6.21RT.1/08/2023. Lalu tersangka AW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-2/L.6.21RT.1/08/2023. Sedangkan tersangka K dilakukan penahanan dalam perkara lain pada Kejari Prabumulih,” jelasnya.
Baca Juga: Kampus di Sumsel Ini Kenalkan Energi Bersih Bersumber Dari Tenaga Surya
“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus Bawaslu ini,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Menarik Tol Indralaya-Prabumulih: Pakai Teknologi Geofoam Sampai Digital Konstruksi
-
Viral PLN di Palembang Ancam Putus Sambung Listrik Jika Menunggak 4 Hari
-
Kampus di Sumsel Ini Kenalkan Energi Bersih Bersumber Dari Tenaga Surya
-
Barang Elektronik Banyak Rusak Karena Listrik Padam, Warga Muara Enim Gugat PLN
-
Alasan Pensiun Berpolitik Harnojoyo Setelah Nama Tak Ada di Daftar Caleg Demokrat Ramai Dikomentari
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan