Tasmalinda
Rabu, 14 Juni 2023 | 17:57 WIB
Ilustrasi Alquran dan tasbih . Warga Lubuklinggau sobek dan buang Alquran di wastafel(.(Pexels)

SuaraSumsel.id - Warga Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) kedapatan menyobek dan membuang Al quran di wastafel salon miliknya, Riyan Watimena. 

Peristiwa warga beralamat di Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (13/6/2023). Polisi juga mengamankan barang bukti buah kitab suci Al Qur’an dalam keadaan rusak dan botol kecil diduga bong alat hisab narkoba jenis sabu-sabu.

Riyan Watimena yang berprofesi sebagai pembuat tato dan tindik telinga ini dijerat pasal penistaan atau penodaan agama sebagaimana dalam pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi  mengungkapkan hasil penyelidikan mengakui jika pelaku telah merusak dengan cara merobek, meremas kita suci Al Quran serta membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel.

Baca Juga: Bappeda Klaim Banjir Palembang Terkendali, Walhi Sumsel: Itu Mengada-ngada, Tak Sesuai Fakta

“Pelaku mengaku khilaf dan stres istrinya telah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Kasus tersebut pada Selasa, bermula saksi Yanti yang merupakan mertua tersangka Riyan menemukan kitab suci Al Quran dalam kondisi robek di wastafel salon.

Kemudian saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres lubuk linggau untuk ditindak lanjuti.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur

Load More