SuaraSumsel.id - Polisi berhasil membongkar aksi penjualan BBM solar subsidi secara berulang dengan bermodus barcode myPertamina. Nantinya hasil pejualan solar ini akan dioplos dengan minyak hasil sulingan.
Polisi menangkap lima orang pelaku yang merupakan sopir yakni OP alias Otoi (38), SS (28), A (26), RTS (25) dan seorang operator inisial MTP (26). Polisi juga menyita 11.015 liter solar subsidi yang dibawa oleh tiga truk.
Sindikat ini bermula dari keempat pelaku yang bekerja sama dengan salah satu operator SPBU di jalan RE Maartadinata Kelurahan 2 ilir Palembang dengan cara berulang.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan personelnya mendapati SPBU melangsungkan praktik jual beli solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pengendara mesti memiliki kode batang resmi pada kendaraannya yang diterbitkan PT Pertamina untuk setiap pembelian solar subsidi.
Melansir ANTARA, kode batang resmi PT Pertamina memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen lainnya.
“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang praktik penyimpangan ini dilakukan oleh seorang petugas SPBU itu, berinisial MTP (23).
Tersangka yang bekerja sebagai operator SPBU sengaja memberikan barcode My Pertamina kepada para tersangka agar bisa mendapatkan solar subsidi.
Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan satu mobil dapat memuat solar sebanyak 200 sampai 300 liter dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” ujar Harryo.
Para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 37 Miliar
-
'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya