SuaraSumsel.id - Polisi berhasil membongkar aksi penjualan BBM solar subsidi secara berulang dengan bermodus barcode myPertamina. Nantinya hasil pejualan solar ini akan dioplos dengan minyak hasil sulingan.
Polisi menangkap lima orang pelaku yang merupakan sopir yakni OP alias Otoi (38), SS (28), A (26), RTS (25) dan seorang operator inisial MTP (26). Polisi juga menyita 11.015 liter solar subsidi yang dibawa oleh tiga truk.
Sindikat ini bermula dari keempat pelaku yang bekerja sama dengan salah satu operator SPBU di jalan RE Maartadinata Kelurahan 2 ilir Palembang dengan cara berulang.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan personelnya mendapati SPBU melangsungkan praktik jual beli solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pengendara mesti memiliki kode batang resmi pada kendaraannya yang diterbitkan PT Pertamina untuk setiap pembelian solar subsidi.
Melansir ANTARA, kode batang resmi PT Pertamina memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen lainnya.
“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang praktik penyimpangan ini dilakukan oleh seorang petugas SPBU itu, berinisial MTP (23).
Tersangka yang bekerja sebagai operator SPBU sengaja memberikan barcode My Pertamina kepada para tersangka agar bisa mendapatkan solar subsidi.
Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan satu mobil dapat memuat solar sebanyak 200 sampai 300 liter dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” ujar Harryo.
Para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 37 Miliar
-
'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?