SuaraSumsel.id - Polisi berhasil membongkar aksi penjualan BBM solar subsidi secara berulang dengan bermodus barcode myPertamina. Nantinya hasil pejualan solar ini akan dioplos dengan minyak hasil sulingan.
Polisi menangkap lima orang pelaku yang merupakan sopir yakni OP alias Otoi (38), SS (28), A (26), RTS (25) dan seorang operator inisial MTP (26). Polisi juga menyita 11.015 liter solar subsidi yang dibawa oleh tiga truk.
Sindikat ini bermula dari keempat pelaku yang bekerja sama dengan salah satu operator SPBU di jalan RE Maartadinata Kelurahan 2 ilir Palembang dengan cara berulang.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan personelnya mendapati SPBU melangsungkan praktik jual beli solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pengendara mesti memiliki kode batang resmi pada kendaraannya yang diterbitkan PT Pertamina untuk setiap pembelian solar subsidi.
Melansir ANTARA, kode batang resmi PT Pertamina memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen lainnya.
“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang praktik penyimpangan ini dilakukan oleh seorang petugas SPBU itu, berinisial MTP (23).
Tersangka yang bekerja sebagai operator SPBU sengaja memberikan barcode My Pertamina kepada para tersangka agar bisa mendapatkan solar subsidi.
Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan satu mobil dapat memuat solar sebanyak 200 sampai 300 liter dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” ujar Harryo.
Para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 37 Miliar
-
'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang
-
Bukan Skincare Mahal, Ini 7 Produk yang Dipakai Influencer Palembang agar Glowing di Cuaca Panas
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung