SuaraSumsel.id - Polisi berhasil membongkar aksi penjualan BBM solar subsidi secara berulang dengan bermodus barcode myPertamina. Nantinya hasil pejualan solar ini akan dioplos dengan minyak hasil sulingan.
Polisi menangkap lima orang pelaku yang merupakan sopir yakni OP alias Otoi (38), SS (28), A (26), RTS (25) dan seorang operator inisial MTP (26). Polisi juga menyita 11.015 liter solar subsidi yang dibawa oleh tiga truk.
Sindikat ini bermula dari keempat pelaku yang bekerja sama dengan salah satu operator SPBU di jalan RE Maartadinata Kelurahan 2 ilir Palembang dengan cara berulang.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan personelnya mendapati SPBU melangsungkan praktik jual beli solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pengendara mesti memiliki kode batang resmi pada kendaraannya yang diterbitkan PT Pertamina untuk setiap pembelian solar subsidi.
Melansir ANTARA, kode batang resmi PT Pertamina memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen lainnya.
“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang praktik penyimpangan ini dilakukan oleh seorang petugas SPBU itu, berinisial MTP (23).
Tersangka yang bekerja sebagai operator SPBU sengaja memberikan barcode My Pertamina kepada para tersangka agar bisa mendapatkan solar subsidi.
Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan satu mobil dapat memuat solar sebanyak 200 sampai 300 liter dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” ujar Harryo.
Para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 37 Miliar
-
'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang
-
Masih Ada Promo! Nikmati Martabak HAR Lebih Hemat dengan QRIS BSB Mobile