SuaraSumsel.id - WALHI Sumatera Selatan membantah pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang yang menyebutkan pembangunan Palembang berada di level hijau atau on the track selama lima tahun terakhir.
Pernyataan di media tersebut dinilai Walhi Sumsel sangat tidan mendasar. Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Yulius mengungkapkan pernyataan pemerintah tidak objektif.
"Hal tersebut jelas keliru jika menyebutkan permasalahan penanganan banjir sudah sesuai dengan target yang ditetapkan target, atau sudah raport hijau," ujarnya.
"Faktanya kondisi kota Palembang saat ini masih dalam status darurat banjir, sampah ada dimana-mana, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stagnan di angka 10 % dan kondisi drainase maupun retensi sangat minim. Artinya pernyataan Kepala BAPPEDA Kota Palembang yang menyatakan penanganan banjir sudah sesuai target adalah pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada," ujar Yulius menjelaskan.
Kepala BAPPEDA kota Palembang harus membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Juli 2022 atas gugatan Banjir WALHI dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG.
Majellis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan tergugat berupa tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige
overheidsdaad)
Hal kedua, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Dalam putusan gugatan, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan pemerintah kota Palembang untuk dapat melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu pertama menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
"Kedua, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang," terang Yulius.
Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
Ketiga, menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air
sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
"Keempat, menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,"
Atas perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diatas, Wali Kota tidak ada satupun kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan yang dilaksanakan.
"Sehingga patut dipertanyakan basis data yang gunakan oleh pemerintah kota untuk mengatakan penanganan banjir sudah sesuai target dan mendapat raport hijau. Pernyataan ini juga sangat jauh dari fakta dan data sebenarnya yang terjadi di kota Palembang," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Ratusan Barcode Pertamina, SPBU di Palembang Jual Solar Subsidi Untuk Dioplos
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
M Irman Camat Kemuning Diduga Punya Rumah Mewah hingga Istri Buka Jasa Endorse, Pamer Liburan ke Luar Negeri
-
Penampakan Rumah Mewah Camat Kemuning Palembang, Berujung Hanya Diperiksa Inspektorat
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?