SuaraSumsel.id - WALHI Sumatera Selatan membantah pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang yang menyebutkan pembangunan Palembang berada di level hijau atau on the track selama lima tahun terakhir.
Pernyataan di media tersebut dinilai Walhi Sumsel sangat tidan mendasar. Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Yulius mengungkapkan pernyataan pemerintah tidak objektif.
"Hal tersebut jelas keliru jika menyebutkan permasalahan penanganan banjir sudah sesuai dengan target yang ditetapkan target, atau sudah raport hijau," ujarnya.
"Faktanya kondisi kota Palembang saat ini masih dalam status darurat banjir, sampah ada dimana-mana, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stagnan di angka 10 % dan kondisi drainase maupun retensi sangat minim. Artinya pernyataan Kepala BAPPEDA Kota Palembang yang menyatakan penanganan banjir sudah sesuai target adalah pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada," ujar Yulius menjelaskan.
Kepala BAPPEDA kota Palembang harus membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Juli 2022 atas gugatan Banjir WALHI dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG.
Majellis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan tergugat berupa tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige
overheidsdaad)
Hal kedua, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Dalam putusan gugatan, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan pemerintah kota Palembang untuk dapat melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu pertama menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
"Kedua, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang," terang Yulius.
Baca Juga: Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
Ketiga, menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air
sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
"Keempat, menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,"
Atas perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diatas, Wali Kota tidak ada satupun kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan yang dilaksanakan.
"Sehingga patut dipertanyakan basis data yang gunakan oleh pemerintah kota untuk mengatakan penanganan banjir sudah sesuai target dan mendapat raport hijau. Pernyataan ini juga sangat jauh dari fakta dan data sebenarnya yang terjadi di kota Palembang," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Ratusan Barcode Pertamina, SPBU di Palembang Jual Solar Subsidi Untuk Dioplos
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
M Irman Camat Kemuning Diduga Punya Rumah Mewah hingga Istri Buka Jasa Endorse, Pamer Liburan ke Luar Negeri
-
Penampakan Rumah Mewah Camat Kemuning Palembang, Berujung Hanya Diperiksa Inspektorat
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter
-
Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
-
Wisuda ke-8 USS, 109 Lulusan Ditantang Bawa Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Kerja
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?