SuaraSumsel.id - Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin atau Muba Sumatera Selatan (Sumsel) kembali meledak. Polisi menetapkan dua korban menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
Dari praktek sumur minyak ilegal tersebut atau ilegal driling menyebabkan satu korban jiwa dan satu orang lainnya kritis, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa sumur minyak meledak terjadi di lokasi eks PT Pakrin Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba. Korban meninggal dunia pemilik sumur ilegal yakni NS dan korban kritis HM, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto menyebutkan NS merupakan korban meninggal dunia di lokasi meledaknya sumur minyak ilegal. Kedua korban tengah melakukan kegiatan memindahkan minyak dari kolam penampungan ke tedmond dengan menggunakan mesin pompa.
Di saat itu, tiba-tiba api muncul dari mesin sedot sehingga langsung menyambar dan membakar sumur minyak milik korban HM dan NS.
“Korban NS meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan HM mengalami luka bakar 70 % dan sekarang dirawat di ruang ICU RSUD Sekayu,” tandas AKP Morris
“Tak lama dari kejadian meledaknya itu bisa segera dipadamkan,” terangnya.
Morris menyebutkan untuk HM kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Bappeda Klaim Banjir Palembang Terkendali, Walhi Sumsel: Itu Mengada-ngada, Tak Sesuai Fakta
Berita Terkait
-
Suara.com MoU Dinas Pariwisata Palembang Promosikan Wisata di Kota Pempek
-
Bappeda Klaim Banjir Palembang Terkendali, Walhi Sumsel: Itu Mengada-ngada, Tak Sesuai Fakta
-
Modus Ratusan Barcode Pertamina, SPBU di Palembang Jual Solar Subsidi Untuk Dioplos
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
Curhat Pasukan Kuning di Palembang, Gaji Kecil Kena Potong Pengawas Rp100 Ribu Per Minggu
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan