SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal digerebek dan ditutup kepolisian. Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani kepada wartawan, di Palembang, Minggu, mengatakan ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Setiap gudang bekas penampungan itu ditutup oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (10/12).
Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022, kata dia.
Penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.
Dalam inspeksi tersebut diketahui kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter.
Saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan drum-drum tempat menampung BBM ilegal di setiap gudang tersebut dalam keadaan kosong.
Hal tersebut dikarenakan para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal mereka, kata dia.
Polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut, di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.
Baca Juga: Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel
"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia lagi.
Karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.
Melansir ANTARA, Ia memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, bila terbukti melanggar terancam hukuman maksimal selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, kata Tito Dani.
Berita Terkait
-
Hindari Kelangkaan, Distributor di Palembang Diingatkan Tambah Stok Pangan di Akhir Tahun Ini
-
Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel
-
5 Fakta ASN di OKI Tersangka Bandar Narkoba: Perawat Puskesmas, Terima Puluhan Juta Setiap Transaksi
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kementan SERASI, Staf Khusus Bupati Banyuasin Ditahan
-
Mantan ASN Palembang Tipu Rekan Bisnis Sampai Rugi Rp 3,5 Miliar, Iming-Iming Bisa Urus Kasus di MA
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
-
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Kembangkan 41.715 Klaster Usaha dan LinkUMKM
-
Listrik Padam di Palembang Hari Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak!