SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal digerebek dan ditutup kepolisian. Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani kepada wartawan, di Palembang, Minggu, mengatakan ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Setiap gudang bekas penampungan itu ditutup oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (10/12).
Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022, kata dia.
Penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.
Dalam inspeksi tersebut diketahui kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter.
Saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan drum-drum tempat menampung BBM ilegal di setiap gudang tersebut dalam keadaan kosong.
Hal tersebut dikarenakan para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal mereka, kata dia.
Polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut, di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.
Baca Juga: Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel
"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia lagi.
Karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.
Melansir ANTARA, Ia memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, bila terbukti melanggar terancam hukuman maksimal selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, kata Tito Dani.
Berita Terkait
-
Hindari Kelangkaan, Distributor di Palembang Diingatkan Tambah Stok Pangan di Akhir Tahun Ini
-
Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel
-
5 Fakta ASN di OKI Tersangka Bandar Narkoba: Perawat Puskesmas, Terima Puluhan Juta Setiap Transaksi
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kementan SERASI, Staf Khusus Bupati Banyuasin Ditahan
-
Mantan ASN Palembang Tipu Rekan Bisnis Sampai Rugi Rp 3,5 Miliar, Iming-Iming Bisa Urus Kasus di MA
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar