SuaraSumsel.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai perawat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena menjadi bandar narkoba.
Berikut lima fakta ASN yang mengaku mendapatkan keuntungan Rp20 juta dalam transaksi narkobanya tersebut:
1. Ditetapkan status tersangka sebagai bandar narkoba
Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara di bidang pelayanan kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, karena menjadi bandar narkoba.
Baca Juga: Butuh Informasi Pelaku Curat, Polisi di Sumsel Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Heru Agung Nugroho, kepada wartawan di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka bernama WA (42), warga Desa Srigeni, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.
2. Bertugas sebagai perawat puskesmas di OKI
Aguatin bertugas sebagai perawat di Kantor Puskesmas Srigeni, Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir (OKI).
Tersangka ditangkap tangan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli, Rabu (7/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan desa setempat.
3. Ditangkap dengan dijebak polisi nyamar
Baca Juga: Kunjungi Sumsel, Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Anak Marzuki Alie
Penangkapan tersebut usai bersangkutan bekerja di puskesmas.
"Dia ini diduga bandar di sana, yang mengantarkan langsung sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Nugroho.
4. Muncul dari pengaduan masyarakat
Aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terungkap bermula dari sekitar 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.
Dalam laporan itu masyarakat Desa Srigeni menyebutkan sudah merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di kampungnya yang sudah makin memprihatinkan.
“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” katanya.
Berkas perkara WA yang saat ini ditahan beserta barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
5. Terima pasokan narkoba dari keluarga
Ia menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari keluarganya berinisial J dan C.
Dari hasil menjual narkoba, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp20 juta per paket yang biasanya habis diedarkan selama satu bulan.
“Yang bersangkutan nekat (tersangka) terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit hutang,” ujarnya.
Polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.
Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.
Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.
Melansir ANTARA, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah