SuaraSumsel.id - Seorang pensiun ASN di Palembang, SB (62) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Pipa Reja Kemuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia menjadi terlapor atas penipuan sekaligus penggelapan terhadap rekannya sendiri hingga mengalami kerugian sampai Rp 3,5 miliar.
Kejahatan ini bermula saat pelaku berbincang dengan korban yang mengatakan jika ia bisa mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mampu menghasilkan uang yang banyak. Namun untuk memulai hal tersebut, harus ada uang dijadikan modal agar mendapatkan perkara yang bisa diurus di peradilan agung tersebut.
Pelaku pun kebingungan karena membutuhkan donatur bagi operasional 'proyek kasus' tersebut. Pelaku pun membujuk temannya agar tertarik bergabung atas proyek kasus tersebut.
Termakan rayuan, Korban pun bersedia mengirim uang ke rekening pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp3,5 miliar.
Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Kasubit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan tersangka ternyata menggunakan uang dari korban untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
Ia pun bermuslihat mencari cara agar korban percaya dan mendapatkan uang banyak guna membayar utangnya tersebut.
"Modusnya lagi urus perkara di MA, untung besar tapi harus punya modal dulu. Korban merugi Rp3,5 miliar," ungkap Agus kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Butuh Informasi Pelaku Curat, Polisi di Sumsel Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta
Berita Terkait
-
Butuh Informasi Pelaku Curat, Polisi di Sumsel Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta
-
Kasasi Jaksa Diterima MA, Selebgram Palembang Naura Bakal Dijemput Paksa
-
Staf Khusus Bupati Banyuasin Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kementan SERASI
-
Butuh 20 Kolam Retensi, Publik Makin Ragu Pemkot Bisa Atasi Banjir Palembang
-
Kunjungi Sumsel, Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Anak Marzuki Alie
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun