Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 02 Oktober 2022 | 15:22 WIB
Ilustrasi tarif penyebrangan kapal. Tarif penyebrangan kapal Sumsel-Babel naik. [Antara]

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan resmi menaikan tarif kapal penyeberangan Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bangka di pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) begitupun sebaliknya. Tarif baru tersebut tertuang di revisi Surat Keputusan (SK) nomor 172 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

Adapun tarif baru tersebut berlaku mulai bulan Oktober ini.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA mengatakan perubahan tarif diberlakukan untuk seluruh jenis kendaraan yang melintas di penyebrangan tersebut.

Kenaikan tarif itu dilakukan karena adanya kenaikan harga BBM yang membuat biaya operasional kapal berimbas. Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) juga berkenan dengan tarif baru tersebut.

Baca Juga: Warga Sumsel Harap Pemerintah Tambah Besaran BLT BBM, Alasannya Ini

Lewat SK gubernur Sumsel terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan. Berikut tarif rincian baru penyebrangan dari Sumsel ke Provinsi Bangka Belitung. Begitu pun sebaliknya dari Pelabuhan Kalian di Provinsi Bangka Belitung:

1. Tarif penumpang dari Rp 47.000 menjadi Rp 51.200.

2. Tarif golongan I sepeda dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710,

3. Tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 menjadi Rp 123.350,

4. Tarif golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp 189.550 menjadi Rp 207.900.

Baca Juga: Sumsel Mitigasi Bencana Banjir di Wilayah Lumbung Pangan

5. Golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000 menjadi Rp 966.240

6. Golongan IV kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726

7. Golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710,

8. Golongan V kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.

9. Golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820,

10. Golongan VI kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.

11. Golongan VII kendaraan panjang 10-12 meter dari Rp 2.596.673 menjadi Rp2.854.373.

12. Golongan VIII dari Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.

Load More