SuaraSumsel.id - Gugatan atas bencana banjir yang terjadi di Palembang Sumatera Selatan diputuskan mejelis hakim PTUN Palembang diterima. Masyarakat sipil dimenangkan atas gugatan kelalaian Pemerintah Kota atau Wali Kota Palembang, Harnoyojo yang lalai mengantisipasi banjir di akhir tahun 2021 tersebut.
Hal ini diketahui setelah organisasi masyarakat sipil, Walhi Sumsel menggugat Wali Kota dan Pemerintah Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.
Gugatan ini muncul saat terjadi banjir pada 25 Desember 2011 yang mengakibatkan sekitar 4.000 warga Palembang menjadi korban atau terdampak.
Dalam gugatan banjir tersebut dissebutkan jika Wali Kota atau Pemerintah Kota Palembang lalai dalam upaya penanggulangan bencana banjir yang berdasarkan undang-undang nomor 24/ 2007 tentang penanggulangan bencana menyebabkan korban.
Kelalaian ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak. Pada 11 Februari 2021 lalu, Walhi bersama tiga orang warga sipil mmelakukan gugatan di PTUN.
“Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliuusman kepada media di Palembang, Rabu (20/7/2022).
Keputusan gugatan tersebut juga mengharuskan Pemkot Palembang diberi kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.
Kewajiban lainnnya yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang yakni menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai meliputi saluran premier, sekunder dan tersier, serta terhubung dengan kolam retensi, dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lainnya bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir.
"Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir," ujar Yuliusman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang, yakni menyediakan ‘posko bencana banjir’ di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana.
Membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.
“Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Termasuk juga kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Halo Warga Palembang, Pemerintah Kembali Wajibkan Masker Saat di Luar Ruangan
-
Gugatan Banjir Palembang Bergulir di Pengadilan, Walhi: Saksi Ahli Pemkot Salahkan Curah Hujan Sebabkan Banjir
-
Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?
-
Wali Kota Harnojoyo Himbau Perayaan Kelulusan Sekolah Digelar Sederhana
-
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
Terkini
-
Infrastruktur Kian Tumbuh, Beton Readymix Jadi Penopang Utama Pembangunan di Sumsel
-
Saat Gaji Istri Kalahkan Suami: 5 Aturan Main Biar Dompet Aman, Hati Tenang
-
Kumpulan 10 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Rp100.000 Cuma Sekali Klik
-
Wujudkan Fantasimu! Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Dunia Harry Potter
-
Terbongkar! Jaksa Gadungan yang Gentayangan di Sumsel Ternyata ASN Golongan III/D