SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang digugat oleh masyarakat sipil akibat banjir yang telah melanda kota metropolitan ini. Organisasi masyarakat sipil bersama dengan Walhi Sumsel telah melayangkan gugatan dan bergulir di pengadilan tata usaha atau PTUN Palembang.
Saat sidang yang berlangsung pada pekan ini, Pemkot dinilai menghadirkan sanksi yang tidak kredibel. Kepala Divisi Hukum dan HAM WALHI Sumsel, Yusri Arafat menilai jika saksi ahli yang dihadirkan merupakan konsultan perencanaan wilayah Kota Palembang, yang dipertanyakan independensinya.
"Masalahnya saksi ini kan konsultan dan dikontrak dalam perencanaan wilayah dan kota oleh Pemerintah kota Palembang sendiri," ujarnya.
Selain itu, keterangan saksi ahli menyimpang dari ke ahliannya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bencana banjir yang terjadi pada akhir tahun lalu,, tepatnnya di tanggal 25 Desember 2021 di kota Palembang lebih karena Force Majeure atau akibat curah hujan tinggi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang
"Padahal keahlian saksi ahli, ialah bidang perencanaan kota, bukan tupoksi bicara sebagai ahli dalam kebencanaan," terangnya.
Pada sidang pembuktian Majelis Hakim meminta dihadirkan bukti Perencanaan Anggaran Rencana Tata Ruang kota Palembang, Perencanaan Anggaran Perawatan Tata Ruang kota Palembang dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Palembang.
Dalam lima kali sidang pembuktian, yakni sidang pembuktian dari tanggal 26 April 2022 sampai dengan 21 Juni 2022, pihak tergugat belum juga mampu menghadirkan pembuktian tersebut.
"Dengan pertimbangan keterbatasan waktu sidang tinggal tersisa 19 hari lagi, tidak mungkin untuk ditunda, dan gugatan masyarakat sipil ini harus dibuktikan," imbuhnya
Pemkot Palembang digugat oleh masyarakatnya sendiri akibat banjir akhir tahun lalu. Banjir yang mengakibatkan sekitar 4.000 kepala keluarga (KK) terdampak banjir tersebut.
Baca Juga: Dinyatakan Sehat, 450 Calon Jemaah Haji Sumsel Berangkat Subuh Besok
Walhi dan kelompok masyarakat sipil mengugat pemerintah karena dinilai tidak mampu menjalankan mitigasi sekaligus meminimalisir dampak banjir. Gugatan disampikan warga Palembang yang ingin membuktikan jika Pemerintah telah lalai hingga masyarakat merugi atas banjir yang tidak bisa dicegah atau tidak adanya informasi publik hingga masyarakat bisa melakukan pencegahan dampak lebih dini.
"Padahal banjir ini lebih karena Pemerintah gagal menyediakan ruang terbuka hijau, drainase yang buruk, hingga makin hilangnya ruang terbuka hijau di Palembang," tegasnya.
Berita Terkait
-
6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
-
Sungai Enim Meluap Dini Hari, Rumah Warga Muara Enim Terendam Banjir Hingga 2 Meter
-
Dibubarkan Petugas Dini Hari, Pengunjung Holywings Palembang Pasrah
-
Ramai Penolakan Miras "Muhammad-Maria", Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi
-
Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!