SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang digugat oleh masyarakat sipil akibat banjir yang telah melanda kota metropolitan ini. Organisasi masyarakat sipil bersama dengan Walhi Sumsel telah melayangkan gugatan dan bergulir di pengadilan tata usaha atau PTUN Palembang.
Saat sidang yang berlangsung pada pekan ini, Pemkot dinilai menghadirkan sanksi yang tidak kredibel. Kepala Divisi Hukum dan HAM WALHI Sumsel, Yusri Arafat menilai jika saksi ahli yang dihadirkan merupakan konsultan perencanaan wilayah Kota Palembang, yang dipertanyakan independensinya.
"Masalahnya saksi ini kan konsultan dan dikontrak dalam perencanaan wilayah dan kota oleh Pemerintah kota Palembang sendiri," ujarnya.
Selain itu, keterangan saksi ahli menyimpang dari ke ahliannya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bencana banjir yang terjadi pada akhir tahun lalu,, tepatnnya di tanggal 25 Desember 2021 di kota Palembang lebih karena Force Majeure atau akibat curah hujan tinggi.
"Padahal keahlian saksi ahli, ialah bidang perencanaan kota, bukan tupoksi bicara sebagai ahli dalam kebencanaan," terangnya.
Pada sidang pembuktian Majelis Hakim meminta dihadirkan bukti Perencanaan Anggaran Rencana Tata Ruang kota Palembang, Perencanaan Anggaran Perawatan Tata Ruang kota Palembang dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Palembang.
Dalam lima kali sidang pembuktian, yakni sidang pembuktian dari tanggal 26 April 2022 sampai dengan 21 Juni 2022, pihak tergugat belum juga mampu menghadirkan pembuktian tersebut.
"Dengan pertimbangan keterbatasan waktu sidang tinggal tersisa 19 hari lagi, tidak mungkin untuk ditunda, dan gugatan masyarakat sipil ini harus dibuktikan," imbuhnya
Pemkot Palembang digugat oleh masyarakatnya sendiri akibat banjir akhir tahun lalu. Banjir yang mengakibatkan sekitar 4.000 kepala keluarga (KK) terdampak banjir tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang
Walhi dan kelompok masyarakat sipil mengugat pemerintah karena dinilai tidak mampu menjalankan mitigasi sekaligus meminimalisir dampak banjir. Gugatan disampikan warga Palembang yang ingin membuktikan jika Pemerintah telah lalai hingga masyarakat merugi atas banjir yang tidak bisa dicegah atau tidak adanya informasi publik hingga masyarakat bisa melakukan pencegahan dampak lebih dini.
"Padahal banjir ini lebih karena Pemerintah gagal menyediakan ruang terbuka hijau, drainase yang buruk, hingga makin hilangnya ruang terbuka hijau di Palembang," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
-
Sungai Enim Meluap Dini Hari, Rumah Warga Muara Enim Terendam Banjir Hingga 2 Meter
-
Dibubarkan Petugas Dini Hari, Pengunjung Holywings Palembang Pasrah
-
Ramai Penolakan Miras "Muhammad-Maria", Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi
-
Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
-
Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar