SuaraSumsel.id - Mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dengan vonis selama empat tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, Ahmad Najib juga didenda sebesar Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Najib terbukti bersalah melanggar pasal Undang-undang Tipikor pasal 2 UU No. 20 tahun 2001.
Vonis ini lebih rendah dari tunutan jaksa yang menuntut Ahmad Najib selama lima tahun penjara.Tak hanya Ahmad Najib, vonis hakim tersebut juga berlaku bagi Agustinus Antoni sebagai pengelola keuangan negara.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta
Keempat terdakwa memilih untuk berfikir-fikir atas keputusan hakim tersebut.
"Baik, pikir-pikir pilihannya, dan akan diproses oleh hukum," ujar Hakim Ketua, Yoserizal, SH, MH, Kamis (19/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid, menyatakan keputusan dari majelis hakim berdasarkan hitungan ril dalan fakta persidangan.
"Kerugian uang negara unsurnya terpenuhi. Keempat terdakwa diganjar dengan pasal 2 UU Tipikor UU No 20 tahun 2001," katanya.
Adapun hal yang memberatkan ialah para terdakwa merupakan pejabat negara. Untuk Antonius dan Laonma sebagai pengelola keuangan negara, dan Ahmad Najib sebagai pejabat yang melakukan penandatanganan kontra kerja.
Baca Juga: Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja
"Tidak menjalankan peran sebagaimana yang amanatkan dalam pembangunan masjid tersebut," sampainya.
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan sebelumnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
Tag
- # mantan PJ Wali Kota Palembang
- # AHmad Najib
- # Ahmad Najib Dituntut 5 tahun penjara
- # AHmad Najib divonis 4 tahun
- # palembang
- # sumsel
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Saksi korupsi masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Masjid Raya Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
- # korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya
- # dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Riuh! Herman Deru Bagikan Salam dari Jokowi Usai Menang Hitung Cepat Pilkada
-
Berikut Keunggulan Herman Deru-Cik Ujang di Pilkada Sumsel: Raih 73 Persen
-
Anggota KPPS 21 Tahun Meninggal Dunia di Tengah Tugas Pemungutan Suara
-
Quick Count Pilkada Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul 73 Persen
-
Viral TPS di Ogan Ilir Dekorasi Ala Kondangan, Warga Serasa Hadir di Pesta