SuaraSumsel.id - Mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dengan vonis selama empat tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, Ahmad Najib juga didenda sebesar Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Najib terbukti bersalah melanggar pasal Undang-undang Tipikor pasal 2 UU No. 20 tahun 2001.
Vonis ini lebih rendah dari tunutan jaksa yang menuntut Ahmad Najib selama lima tahun penjara.Tak hanya Ahmad Najib, vonis hakim tersebut juga berlaku bagi Agustinus Antoni sebagai pengelola keuangan negara.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta
Keempat terdakwa memilih untuk berfikir-fikir atas keputusan hakim tersebut.
"Baik, pikir-pikir pilihannya, dan akan diproses oleh hukum," ujar Hakim Ketua, Yoserizal, SH, MH, Kamis (19/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid, menyatakan keputusan dari majelis hakim berdasarkan hitungan ril dalan fakta persidangan.
"Kerugian uang negara unsurnya terpenuhi. Keempat terdakwa diganjar dengan pasal 2 UU Tipikor UU No 20 tahun 2001," katanya.
Adapun hal yang memberatkan ialah para terdakwa merupakan pejabat negara. Untuk Antonius dan Laonma sebagai pengelola keuangan negara, dan Ahmad Najib sebagai pejabat yang melakukan penandatanganan kontra kerja.
"Tidak menjalankan peran sebagaimana yang amanatkan dalam pembangunan masjid tersebut," sampainya.
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan sebelumnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Tag
Berita Terkait
-
"Kim Jong Un" di Lubuklinggau, Wakacung Tanarya Kini Terkenal hingga Sering Diminta Foto Bersama
-
Kabar Baik, Larangan Ekspor CPO Dicabut Mulai 23 Mei 2022
-
Mobil Diparkir di Samping Masjid Agung Pagar Alam, Mantan Kadinkes Lahat Jadi Korban Bandit Pecah Kaca
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bantah Terima Fee Masjid Sriwijaya: Demi Allah Tidak Ada Satu Sen Saya Terima Uang
-
Menangis di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Ungkap Keluarga Stres hingga Bisnis Hancur
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Jembatan Ampera Ditutup Saat CFD Palembang Besok, Meluas ke Jakabaring: Ini Rute Alternatifnya
-
Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
-
Mengapa Makan Pempek Harus Pakai Tangan? Filosofi 'Wong Kito' yang Belum Banyak Diketahui
-
Tangis Pecah Saat Penangkapan di Kertapati, Tersangka Pembunuhan Bersimpuh Cuci Kaki Ibu
-
Di Balik Musda Demokrat, Pujian Herman Deru Perkuat Posisi Politik Cik Ujang Jelang Pilgub 2030?