SuaraSumsel.id - Mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dengan vonis selama empat tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, Ahmad Najib juga didenda sebesar Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Najib terbukti bersalah melanggar pasal Undang-undang Tipikor pasal 2 UU No. 20 tahun 2001.
Vonis ini lebih rendah dari tunutan jaksa yang menuntut Ahmad Najib selama lima tahun penjara.Tak hanya Ahmad Najib, vonis hakim tersebut juga berlaku bagi Agustinus Antoni sebagai pengelola keuangan negara.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta
Keempat terdakwa memilih untuk berfikir-fikir atas keputusan hakim tersebut.
"Baik, pikir-pikir pilihannya, dan akan diproses oleh hukum," ujar Hakim Ketua, Yoserizal, SH, MH, Kamis (19/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid, menyatakan keputusan dari majelis hakim berdasarkan hitungan ril dalan fakta persidangan.
"Kerugian uang negara unsurnya terpenuhi. Keempat terdakwa diganjar dengan pasal 2 UU Tipikor UU No 20 tahun 2001," katanya.
Adapun hal yang memberatkan ialah para terdakwa merupakan pejabat negara. Untuk Antonius dan Laonma sebagai pengelola keuangan negara, dan Ahmad Najib sebagai pejabat yang melakukan penandatanganan kontra kerja.
"Tidak menjalankan peran sebagaimana yang amanatkan dalam pembangunan masjid tersebut," sampainya.
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan sebelumnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Tag
Berita Terkait
-
"Kim Jong Un" di Lubuklinggau, Wakacung Tanarya Kini Terkenal hingga Sering Diminta Foto Bersama
-
Kabar Baik, Larangan Ekspor CPO Dicabut Mulai 23 Mei 2022
-
Mobil Diparkir di Samping Masjid Agung Pagar Alam, Mantan Kadinkes Lahat Jadi Korban Bandit Pecah Kaca
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bantah Terima Fee Masjid Sriwijaya: Demi Allah Tidak Ada Satu Sen Saya Terima Uang
-
Menangis di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Ungkap Keluarga Stres hingga Bisnis Hancur
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Jalintim Jambi-Palembang Lumpuh! Truk Sudah Ditahan, Macet di Muba Tak Kunjung Usai
-
Lewat Program Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Perkuat Komitmen Peduli Sesama
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi