SuaraSumsel.id - Mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dengan vonis selama empat tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, Ahmad Najib juga didenda sebesar Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Najib terbukti bersalah melanggar pasal Undang-undang Tipikor pasal 2 UU No. 20 tahun 2001.
Vonis ini lebih rendah dari tunutan jaksa yang menuntut Ahmad Najib selama lima tahun penjara.Tak hanya Ahmad Najib, vonis hakim tersebut juga berlaku bagi Agustinus Antoni sebagai pengelola keuangan negara.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta
Keempat terdakwa memilih untuk berfikir-fikir atas keputusan hakim tersebut.
"Baik, pikir-pikir pilihannya, dan akan diproses oleh hukum," ujar Hakim Ketua, Yoserizal, SH, MH, Kamis (19/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid, menyatakan keputusan dari majelis hakim berdasarkan hitungan ril dalan fakta persidangan.
"Kerugian uang negara unsurnya terpenuhi. Keempat terdakwa diganjar dengan pasal 2 UU Tipikor UU No 20 tahun 2001," katanya.
Adapun hal yang memberatkan ialah para terdakwa merupakan pejabat negara. Untuk Antonius dan Laonma sebagai pengelola keuangan negara, dan Ahmad Najib sebagai pejabat yang melakukan penandatanganan kontra kerja.
"Tidak menjalankan peran sebagaimana yang amanatkan dalam pembangunan masjid tersebut," sampainya.
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan sebelumnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Tag
Berita Terkait
-
"Kim Jong Un" di Lubuklinggau, Wakacung Tanarya Kini Terkenal hingga Sering Diminta Foto Bersama
-
Kabar Baik, Larangan Ekspor CPO Dicabut Mulai 23 Mei 2022
-
Mobil Diparkir di Samping Masjid Agung Pagar Alam, Mantan Kadinkes Lahat Jadi Korban Bandit Pecah Kaca
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bantah Terima Fee Masjid Sriwijaya: Demi Allah Tidak Ada Satu Sen Saya Terima Uang
-
Menangis di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Ungkap Keluarga Stres hingga Bisnis Hancur
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
PBNU Laporkan Trans 7 ke Polisi: Ini Bukan Soal Tersinggung, Tapi Martabat Kiai!
-
Diterjang Arus Deras, Tugboat Mitra Kencana 10 Tenggelam di Sungai Musi Palembang
-
Tring! Bunyi Kecil dari Pegadaian yang Mengubah Cara Kita Menyimpan Harapan
-
Geger 'Jual Beli Doa', Yusuf Mansur Ngeles Lagi: Itu Cuma Bercanda!