Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 20 April 2022 | 15:22 WIB
Bank Sumsel Babel. Kasus kredit macet BSB berlanjut disidang. ANTARA

SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi modal kerja atau pemberian kredit yang dilakukan Bank Sumsel Babel berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Pada sidang Rabu (20/4/2022), dengan agenda pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Tarigan menyatakan menolaknya.

Kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih ini, akan diteruskan dengan agenda sidang lanjutan.

“Mengadili menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum dua terdakwa,” kata Hakim.

Baca Juga: Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran

Menurut Hakim, mengadili dan menyatakan keberatan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang, berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan dakwan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil , memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi sebagaiman dalam berkas perkara dimaksud,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Berdasarkan uraian di atas maka keberatan tidak dapat diterima,” tegas hakim.

Penyelidikan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa dengan vonis 8 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.

Baca Juga: Pamit Ingin Jajan ke Warung, Tiga Balita di Sumsel Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta

Load More