SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi modal kerja atau pemberian kredit yang dilakukan Bank Sumsel Babel berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Pada sidang Rabu (20/4/2022), dengan agenda pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Tarigan menyatakan menolaknya.
Kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih ini, akan diteruskan dengan agenda sidang lanjutan.
“Mengadili menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum dua terdakwa,” kata Hakim.
Baca Juga: Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran
Menurut Hakim, mengadili dan menyatakan keberatan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang, berwenang mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan dakwan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil , memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi sebagaiman dalam berkas perkara dimaksud,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Berdasarkan uraian di atas maka keberatan tidak dapat diterima,” tegas hakim.
Penyelidikan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa dengan vonis 8 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.
Baca Juga: Pamit Ingin Jajan ke Warung, Tiga Balita di Sumsel Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Kota Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel, Hakim Pertanyakan Rekam Medis Terdakwa Aran Haryadi
-
Jadwal Proliga 2022: Tujuh Pertandingan Tersaji Pada Pekan Keenam
-
Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel
-
Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Pejabat Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Dijemput Paksa
-
Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan