SuaraSumsel.id - Klasemen sementara Proliga 2022, tim bola voli putri, masih dipimpin Tim bola voli putri Jakarta Pertamina setelah mengantongi enam poin dari dua kemenangan beruntun. Sayangnya, tim bola voli putri Palembang Bank Sumsel Babel belum gemilang.
Pada laga terakhir di Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Pertamina sukses mengalahkan juara bertahan Jakarta Mandiri Popsivo Polwan dengan skor 3-1 (19-25, 25-18, 25-14,25-19).
Permain skuad Octavian lebih bervariasi namun pada sisi lain, tim pesaing seperti Popsivo hadir dengan komposisi belum lengkap. "Saya rasa, tim-tim lawan masih belum maksimal. Banyak tim yang belum diperkuat oleh dua pemain asing," kata Octavian.
Octavian juga menyebut masih ada sejumlah catatan untuk Niverka Marte dan kawan-kawan guna lebih mematangkan diri jelang laga selanjutnya.
"Masih banyak kekurangan. Misalnya, akurasi setter yang belum pas dan lainnya. Tapi penampilan kami pada laga kedua in lumayan agak naik dan bisa menang," kata Octavian.
Jakarta Pertamina Fastron akan melanjutkan perjalanan pada kompetisi bola voli paling bergengsi di Tanah Air ini melawan Jakarta Elektrik PLN pada Minggu (16/1).
Bagi Samator, ini kekalahan pertama pada musim ini. Dalam dua laga yang dijalani, Samator meraih kemenangan yakni atas Palembang Bank Sumsel Babel 3-1 (26-28, 25-19, 25-22, 25-22) dan Kudus Sukun Badak 3-1 (25-22, 23-25, 25-20, 25-17).
Sedangkan bagi BNI 46, ini merupakan kemenangan pertama. Sebelumnya pada seri pertama, tim besutan Samsul Jais ini kalah dari Jakarta Pertamina Pertamax 0-3 (23-25, 15-25, 20-25).
"Pertandingan ini pertama dalam sejarah Proliga banyak kesalahan yang dibuat. Pertandingan berjalan ketat selisih poin dua setiap pertandingannya. Secara psikologi, secara tim kami sudah mengerti strategi yang ingin kami jalani," ungkap Pelatih Jakarta BNI 46 Samsul Jais usai laga.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Pelatih Surabaya Bhayangkara Samator, Sigit Ari Widodo mengaku kurang beruntung pada laga tersebut. pada set ke lima BNI 46 bisa memanfaatkan sejumlah momentum sehingga bisa menang. Sebaliknya mereka malah melakukan sejumlah kesalahan.
"Kami kurang keberuntungan pada laga ini, pada set kelima BNI punya momentum dan secara teknis kami melakukan beberapa kesalahan. Pemain asing kami, Marko Sindelic kurang berpartisipasi banyak pada laga ini," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sosok Nurlaili Kusumah, Pevoli Jakarta Elektrik PLN yang Curi Perhatian di Proliga 2022
-
Mengenal Nurlaili Kusumah Diningrat, Open Spiker Belia Andalan Jakarta Elektrik PLN
-
Tim Jakarta Elektrik PLN Targetkan Masuk Babak Final PLN Mobile Proliga 2022
-
Proliga 2022 Segera Bergulir, Berikut Daftar Juaranya dari Masa ke Masa
-
Catat Jadwal Pertandingan Proliga 2022, Berlangsung di Sentul Bogor
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta