Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 04 Januari 2022 | 21:03 WIB
Penahanan pejabat analis kredit Bank Sumsel Babel [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan tersangka Asri Wahyu Wardana yang menjabat sebagai Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB). Penahanannya terkait dugaan kredit macet BSB pada tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,9 miliar.

Sementara tersangka Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel mangkir dari proses pemanggilan  penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan penehanan resmi pada dua tersangka dalam perkara pengembangan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.

“Hari ini penyidik pidsus, resmi melakukan penahanan satu tersangka berinisial AWW ke Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka AH belum ditahan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Radyan, Selasa (4/1/2022) malam.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding

Tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui kedua pejabat ini masih aktif menjabat.

Penyelidikan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa dengan vonis 8 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.

Load More