SuaraSumsel.id - Kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang merugikan negara hingga Rp13 miliar lebih berlangsung perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).
Sidang kasus yang menjerat dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk dua terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, didampingi kuasa hukumnya, Aran Haryadi hanya dilakukan penahan kota, dikarenakan terdakwa Aran Haryadi dilaporkan usai menjalankan operasi jantung.
Sebelum JPU membacakan dakwaan, khusus untuk terdakwa Aran Haryadi majelis hakim belum menentukan sikap akan melakukan penahanan terhadap terdakwa, Aran Haryadi.
“Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan,” kata hakim ketua Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, sebelum mendengarkan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa.
Bukti rekam medis yang terbaru tersebut dibutuhkan tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Untuk terdakwa Asri Wisnu Wardana dihadirkan secara online karena telah dilakukan penahanan di rutan Tipikor Palembang.
Kasus kredit macet bank Sumsel dengan dua terdakwa ini bermula dari penyik Kejaksaan Tinggi, memeriksa terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) yang merupakan debitur.
Baca Juga: Cuaca Sumsel 25 Maret 2022, BMKG: Sumsel Dataran Rendah Bakal Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Bank SumselBabel memberikan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis drive bran tesco USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.
Tetapi nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000.
Berita Terkait
-
Protes Minyak Goreng Langka dan Mahal, Desy Ratnasari Didukung Netizen: Begini Nih, Berani Menyuarakan Suara Hati Rakyat
-
Cuaca Sumsel 25 Maret 2022, BMKG: Sumsel Dataran Rendah Bakal Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius
-
Bulog Sumsel Diminta Tingkatkan Stok Pangan Hadapi Ramadhan, Jangan Sampai Harga Naik
-
Pengamen Asal Palembang Ini Perkosa Pejalan Kaki Perempuan di Trotoar Jalan Kota Surabaya, Ini Tampangnya
-
Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?
-
Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam
-
Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal