SuaraSumsel.id - Tersangka kasus kredit macet di BUMD Bank Sumsel Babel, Aran Haryadi bakal dijemput paksa. Hal ini karena tersangka yang kini masih menjabat sebagai Devisi Kredit Bank Sumsel Babel tidak penuhi panggilan Kejaksaan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel, telah menahan Asri Wahyu Wardana selaku pejabat Analisis Kredit Menengah. Selain Asri Wahyu, Kejati Sumsel juga menetapkan Aran Haryadi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel pada PT. Gatramas Internusa tahun 2014.
Tersangka Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank SumselBabel, telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan mengatakan akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap tersangka.
Baca Juga: Dua Bupati Daerah Penghasil Batubara di Sumsel Dukung Larangan Ekspor Diterapkan
“Dikarenakan tersangka AH tidak menghadiri panggilan penyidik kemarin. Maka dalam waktu dekat kita akan jadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Radyan saat dikonfirmasi Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
“Tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan menjemput paksa jika tersangka masih tidak menghadiri saat dipanggil ulang. Apalagi tanpa keterangan,” sambungnya.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Asri Wahyu Wardana satu dari dua tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa di tubuh BUMD Bank Sumsel Babel sejak tahun 2014 lalu.
Perkara ini bermula saat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel.
Keduannya dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.
Baca Juga: Kadis PU Sumsel Beri 6 Solusi Banjir Palembang, Warganet; Sumur Serapan Mirip Jakarta
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga hasil dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
-
Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
-
Kasus Korupsi Kredit Macet 2014, Eks Direktur Bank Sumsel Babel Dipanggil Kejati
-
Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Tak Ditahan, Kompak Sakit
-
Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Herman Deru Tak Ingin Proyek Cinde Terhenti
-
Rahasia Mobil Awet dan Harga Jual Tinggi: 10 Tips Perawatan Mudah dari Ahlinya
-
PIP Juli 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya
-
Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
7 Trik Kreatif Mengubah Ruang Sisa Menjadi Spot Kerja yang Nyaman dan Rapi