SuaraSumsel.id - Tersangka kasus kredit macet di BUMD Bank Sumsel Babel, Aran Haryadi bakal dijemput paksa. Hal ini karena tersangka yang kini masih menjabat sebagai Devisi Kredit Bank Sumsel Babel tidak penuhi panggilan Kejaksaan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel, telah menahan Asri Wahyu Wardana selaku pejabat Analisis Kredit Menengah. Selain Asri Wahyu, Kejati Sumsel juga menetapkan Aran Haryadi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel pada PT. Gatramas Internusa tahun 2014.
Tersangka Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank SumselBabel, telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan mengatakan akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap tersangka.
Baca Juga: Dua Bupati Daerah Penghasil Batubara di Sumsel Dukung Larangan Ekspor Diterapkan
“Dikarenakan tersangka AH tidak menghadiri panggilan penyidik kemarin. Maka dalam waktu dekat kita akan jadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Radyan saat dikonfirmasi Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
“Tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan menjemput paksa jika tersangka masih tidak menghadiri saat dipanggil ulang. Apalagi tanpa keterangan,” sambungnya.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Asri Wahyu Wardana satu dari dua tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa di tubuh BUMD Bank Sumsel Babel sejak tahun 2014 lalu.
Perkara ini bermula saat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel.
Keduannya dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.
Baca Juga: Kadis PU Sumsel Beri 6 Solusi Banjir Palembang, Warganet; Sumur Serapan Mirip Jakarta
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga hasil dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen Minuta Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Atasi Perlawanan Palembang Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim