Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:44 WIB
Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha Suhandy menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dengan hukuman pidana penjara dua tahun empat bulan atas kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.

Di vonis hakim ini, juga disebutkan sejumlah aliran dana suap mengalir ke sejumlah pihak. Hakim dalam keputusan vonisnya mengungkapkan tidak ditemukan aliran dana atau fee ke Dodi Reza Alex Noerdin.

"Tidak ditemukan adanya aliran ke Dodi Reza Alex (Bupati Musi Banyuasin nonaktif), berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya dan keterangan dari terdakwa tidak pernah memberikan uang suap itu secara langsung kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melainkan melalui Dinas PUPR," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Pengusaha Suhandy divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 2 tahun empat bulan.

Baca Juga: Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda senilai Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yaitu melakukan penyuapan senilai Rp4,4 miliar dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara di Kabupaten Musi Banyuasin.

Uang suap tersebut, lanjut Hakim, diberikan terdakwa kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Herman Mayori dengan nilai Rp1,089 miliar termin Februari-Oktober 2021, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari senilai Rp727 juta pada Januari-Oktober 2021.

PPTK Dinas PUPR Musi Banyuasin Dian Pratama Putra Rp190,5 juta Maret-September 2021, Frans Sapta Edwar Rp131 juta Desember 2020 - Oktober 2021, Pokja ULP Panitia Lelang Rp320,5 Juta, dan Bendahara Dinas PUPR Musi Banyuasin Rp90 Juta Mei- September 2021 dan saat dilakukan tangkap tangan didapatkan Rp1,020 Miliar.

Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu serta nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 Maret 2022: Hujan Bakal Meluas di Enam Wilayah di Sumsel Ini

"Jadi dengan begitu unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi, terdakwa dikenakan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata dia.

Terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas IA Pakjo, Palembang, menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Pernyataan pikir-pikir tersebut juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK. "Kami menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho dalam persidangan.

Dodi Reza Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT). Prosesi OTT KPK terhadap Dodi Reza Alex Noerdin terjadi di salah satu lobi hotel di Jakarta.

Bersama dengan Dodi Reza Alex Noedin ditemukan uang tunai Rp1,5 miliar. Dalam penyelidikannya, diketahui uang tersebut diperuntukkan bagi biaya kuasa hukum ayah Dodi Reza Alex, Alex Noerdin yang tengah tersangkut dua kasus korupsi.

Load More