SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy hanya divonis 2,3 tahun penjara atau 2 tahun empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun.
Dalam sidang siap di dinas PUPR Muba tahun 2021, majelis hakim PN Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Yoserizal, menyatakan jika terdakwa Suhandy bersalah.
Dalam bacaannya majelis hakim memvonis terdakwa Suhandy pidana 2,4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata majelis melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (15/3/2021).
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya. Terdakwa mengakui telah memberikan sejumlah aliran dana guna memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tuntutan pidana selama tiga tahun, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Sriwijaya di Tanah Bukit Siguntang yang Dibawa Gubernur Herman Deru untuk IKN Nusantara
-
Banjir Rendam Baturaja Malam Hari, 495 Rumah Terdampak Banjir
-
Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
-
Kasus Donasi Rp2 Triliun Masuk Babak Baru, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka?
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Maret 2022: Hujan Bakal Meluas di Enam Wilayah di Sumsel Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?
-
Apa yang Terjadi dengan Pendidikan dan Infrastruktur di Sumsel hingga Picu Demo 'Sumsel Resah'?
-
Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Harga BBM di Palembang Tembus Rp24 Ribu per Liter, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik