SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy hanya divonis 2,3 tahun penjara atau 2 tahun empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun.
Dalam sidang siap di dinas PUPR Muba tahun 2021, majelis hakim PN Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Yoserizal, menyatakan jika terdakwa Suhandy bersalah.
Dalam bacaannya majelis hakim memvonis terdakwa Suhandy pidana 2,4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata majelis melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (15/3/2021).
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya. Terdakwa mengakui telah memberikan sejumlah aliran dana guna memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tuntutan pidana selama tiga tahun, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Sriwijaya di Tanah Bukit Siguntang yang Dibawa Gubernur Herman Deru untuk IKN Nusantara
-
Banjir Rendam Baturaja Malam Hari, 495 Rumah Terdampak Banjir
-
Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
-
Kasus Donasi Rp2 Triliun Masuk Babak Baru, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka?
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Maret 2022: Hujan Bakal Meluas di Enam Wilayah di Sumsel Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama