SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy hanya divonis 2,3 tahun penjara atau 2 tahun empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun.
Dalam sidang siap di dinas PUPR Muba tahun 2021, majelis hakim PN Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Yoserizal, menyatakan jika terdakwa Suhandy bersalah.
Dalam bacaannya majelis hakim memvonis terdakwa Suhandy pidana 2,4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata majelis melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (15/3/2021).
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya. Terdakwa mengakui telah memberikan sejumlah aliran dana guna memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tuntutan pidana selama tiga tahun, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Sriwijaya di Tanah Bukit Siguntang yang Dibawa Gubernur Herman Deru untuk IKN Nusantara
-
Banjir Rendam Baturaja Malam Hari, 495 Rumah Terdampak Banjir
-
Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
-
Kasus Donasi Rp2 Triliun Masuk Babak Baru, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka?
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Maret 2022: Hujan Bakal Meluas di Enam Wilayah di Sumsel Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Dana Aman! Bank Sumsel Babel Imbau Nasabah Tetap Tenang dan Aktif Bertransaksi