Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:51 WIB
Pengusaha penyuap Dodi Reza Alex, Suhandy divonis 2,3 tahun penjara. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy hanya divonis 2,3 tahun penjara atau 2 tahun empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun.

Dalam sidang siap di dinas PUPR Muba tahun 2021, majelis hakim PN Tipikor Palembang, majelis hakim  yang diketuai Yoserizal, menyatakan jika terdakwa Suhandy bersalah.

Dalam bacaannya majelis hakim memvonis terdakwa Suhandy pidana 2,4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata majelis melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (15/3/2021).

Baca Juga: Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya. Terdakwa mengakui telah memberikan sejumlah aliran dana guna memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tuntutan pidana selama tiga tahun, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” ujarnya.

Load More