SuaraSumsel.id - Pengusaha penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy divonis 2 tahun empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan jaksa yang menuntutnya selama 3 tahun penjara
Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, memvonis 2 tahun empat bulan pada terdakwa Suhandy karena terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengungkapkan jika kliennya masih pikir-pikir atas keputusan vonis majelis hakim tersebut.
“Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurang sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan bicarakan lagi pada yang bersangkutan mengenai langkah hukum selanjutnya,” ujar Titis.
Permohonan menjadi Justice Colaborator(JC) ditolak majelis hakim Tipikor Palembang. Hal tersebut dikarenakan majelis hakim menilai jika terdakwa Suhandy dalam perkara ini adalah pelaku utama.
“Terkait sejumlah nama yang disebut tadi, kami serahkan saja pada pihak penyidik. Kita tidak mau berkomentar banyak,” tutupnya.
Melansir ANTARA, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yaitu melakukan penyuapan senilai Rp4,4 miliar dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Uang suap tersebut, lanjut Hakim, diberikan terdakwa kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Herman Mayori dengan nilai Rp1,089 miliar termin Februari-Oktober 2021, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari senilai Rp727 juta pada Januari-Oktober 2021.
PPTK Dinas PUPR Musi Banyuasin Dian Pratama Putra Rp190,5 juta Maret-September 2021, Frans Sapta Edwar Rp131 juta Desember 2020 - Oktober 2021, Pokja ULP Panitia Lelang Rp320,5 Juta, dan Bendahara Dinas PUPR Musi Banyuasin Rp90 Juta Mei- September 2021 dan saat dilakukan tangkap tangan didapatkan Rp1,020 Miliar.
Baca Juga: Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
"Tidak ditemukan adanya aliran ke Dodi Reza Alex (Bupati Musi Banyuasin nonaktif), berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya dan keterangan dari terdakwa tidak pernah memberikan uang suap itu secara langsung kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melainkan melalui Dinas PUPR," kata hakim membacakan surat putusan.
Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Berita Terkait
-
Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Hanya Divonis 2,3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Pesan Sriwijaya di Tanah Bukit Siguntang yang Dibawa Gubernur Herman Deru untuk IKN Nusantara
-
Banjir Rendam Baturaja Malam Hari, 495 Rumah Terdampak Banjir
-
Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
-
Kasus Donasi Rp2 Triliun Masuk Babak Baru, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Cara Dapat Ribuan Menit Nelpon Hemat Lewat Program Surprise Deal Telkomsel
-
Balita di Seluma Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung, Dilarikan ke ICU
-
Cegah Karhutla, Kilang Pertamina Plaju Latih Warga Banyuasin Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan
-
PTBA Gandeng Pemkab Pringsewu, Cetak 3.000 UMKM Muda Berkualitas Lewat Rumah BUMN
-
Rumah Tangga Tasya Farasya Retak, Pamit dari Sosmed Usai Unggah Quote 'Broken Trust'