SuaraSumsel.id - Berkas tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya belum rampung. Berkas tersebut disebut masih harus diteliti ulang oleh tim kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, mengatakan, berkas enam tersangka saat ini masih diteliti oleh JPU.
“Sebab, jika hasil penelitian JPU menilai berkas masih ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut,” tuturnya
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kemungkinan sidang dengan tersangka Alex Noerdin akan digelar secara online.
Apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21, lanjut Khaidirman, barulah Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan keenam tersangka dan barang bukti.
"Kemungkinan sidang digelar online, mengingat tersangka Alex Noerdin berada di Jakarta dan harus menjalani sidang atas kasus korupsi lainnya," ujar dia.
Mantan Gubernur Sumsel ini disangkakan menjadi penerima gratifikasi atas proses pembangunan masjid raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di kawasan Jakabaring.
Alex disangka menerima fee atas pembangunan masjid Sriwijaya yang menggunakan anggaran APBD Sumatera Selatan mencapai Rp130 miliar.
Belakangan diketahui jika kerugian negara atas pembangunan masjid Sriwijaya yang gagal tersebut mencapai Rp64 miliar.
Baca Juga: Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
-
KPK Periksa Anak Alex Noerdin Diduga Intervensi Proyek Dinas PUPR di Musi Banyuasin
-
Ahli Sebut Pembangunan Masjid Sriwijaya Mirip Hambalang, Gagal
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital