SuaraSumsel.id - Berkas tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya belum rampung. Berkas tersebut disebut masih harus diteliti ulang oleh tim kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, mengatakan, berkas enam tersangka saat ini masih diteliti oleh JPU.
“Sebab, jika hasil penelitian JPU menilai berkas masih ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut,” tuturnya
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kemungkinan sidang dengan tersangka Alex Noerdin akan digelar secara online.
Apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21, lanjut Khaidirman, barulah Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan keenam tersangka dan barang bukti.
"Kemungkinan sidang digelar online, mengingat tersangka Alex Noerdin berada di Jakarta dan harus menjalani sidang atas kasus korupsi lainnya," ujar dia.
Mantan Gubernur Sumsel ini disangkakan menjadi penerima gratifikasi atas proses pembangunan masjid raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di kawasan Jakabaring.
Alex disangka menerima fee atas pembangunan masjid Sriwijaya yang menggunakan anggaran APBD Sumatera Selatan mencapai Rp130 miliar.
Belakangan diketahui jika kerugian negara atas pembangunan masjid Sriwijaya yang gagal tersebut mencapai Rp64 miliar.
Baca Juga: Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
-
KPK Periksa Anak Alex Noerdin Diduga Intervensi Proyek Dinas PUPR di Musi Banyuasin
-
Ahli Sebut Pembangunan Masjid Sriwijaya Mirip Hambalang, Gagal
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli