SuaraSumsel.id - Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah pada dua terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, Jumat (19/11/2021).
Dua terdakwa dari pihak swasta yakni rekanan dalam pembangunan masjid ini divonis 11 tahun. Terdakwa Yudi Arminto yang bertindak sebagai Project Manager PT Brantas Abipraya-Pt Yodya Karya, dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Keduanya divonis dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Dalam keputusannya, Majelis hakim mengungkapkan jika berdasarkan alat bukti di persidangan serta keterangan saksi, terbukti keduannya memperkaya diri atas pembangunan masjid Sriwijaya.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kedua terdakwa menurut majelis hakim telah melanggar pasal 12B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, Eddy Hermanto dan Syariffudin. Kedua terdakwa ini divonis selama 12 tahun penjara.
Atas keputusan majelis hakim ini, dua terdakwa tersebut mengajukan banding.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Sementara jaksa penuntut dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi menyatakan masih pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Anggaran Renovasi Griya Agung Rp5,25 Miliar Jadi Sorotan, Herman Deru Buka Suara