SuaraSumsel.id - Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah pada dua terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, Jumat (19/11/2021).
Dua terdakwa dari pihak swasta yakni rekanan dalam pembangunan masjid ini divonis 11 tahun. Terdakwa Yudi Arminto yang bertindak sebagai Project Manager PT Brantas Abipraya-Pt Yodya Karya, dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Keduanya divonis dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Dalam keputusannya, Majelis hakim mengungkapkan jika berdasarkan alat bukti di persidangan serta keterangan saksi, terbukti keduannya memperkaya diri atas pembangunan masjid Sriwijaya.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kedua terdakwa menurut majelis hakim telah melanggar pasal 12B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, Eddy Hermanto dan Syariffudin. Kedua terdakwa ini divonis selama 12 tahun penjara.
Atas keputusan majelis hakim ini, dua terdakwa tersebut mengajukan banding.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Sementara jaksa penuntut dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi menyatakan masih pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
Adidas BOOST vs Nike React: Duel Bantalan Sepatu, Mana Juaranya?
-
Atap Garasi Minimalis 6x12: Ini 4 Material Terbaik Biar Mobil Aman dan Rumah Tetap Keren!
-
Kisah Adidas Samba: Dari Sepatu Bola Jadul Jadi Incaran Semua Orang