SuaraSumsel.id - Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah pada dua terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, Jumat (19/11/2021).
Dua terdakwa dari pihak swasta yakni rekanan dalam pembangunan masjid ini divonis 11 tahun. Terdakwa Yudi Arminto yang bertindak sebagai Project Manager PT Brantas Abipraya-Pt Yodya Karya, dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Keduanya divonis dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Dalam keputusannya, Majelis hakim mengungkapkan jika berdasarkan alat bukti di persidangan serta keterangan saksi, terbukti keduannya memperkaya diri atas pembangunan masjid Sriwijaya.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kedua terdakwa menurut majelis hakim telah melanggar pasal 12B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, Eddy Hermanto dan Syariffudin. Kedua terdakwa ini divonis selama 12 tahun penjara.
Atas keputusan majelis hakim ini, dua terdakwa tersebut mengajukan banding.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Sementara jaksa penuntut dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi menyatakan masih pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Nyanyian di Ruang Sidang: Saksi Ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta
-
5 Cushion dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal
-
Gangguan Listrik Bikin Air PDAM Palembang Mati Sementara, Ini Wilayah yang Terdampak
-
5 Alasan Foundation Terlihat Berminyak dan Cara Agar Makeup Tampak Glowing
-
Harga Emas Nyaris Rp17 Juta per Suku, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Palembang