SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Saat sidang dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Saksi ahli Siswo yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan kasus masjid Sriwijaya mirip perkara Hambalang. Kemiripannya dengan jika proyek tersebut tidak tercapai.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penggunaan anggaran tahun 2015 dengan pencapaian pembangunan Sriwijaya yang tidak tercapai. "Harus ada laporan terkiat progres penggunaan anggaran dalam tiap proyek secara berkala," ujarnya di hadapan majelis hakim, Palembang, Senin (22/11/2021).
Saksi ahli Muzakir, mengungkapkan ahli hukum pidana membeberkan bahwa mal administrasi atau pelanggaran administrasi, mekanismenya harus dengan hukum administrasi.
"Dengan sanksi juga hukum administrasi dengan sanksi dari paling ringan sampai ke berat," katanya.
“Kalau ada sanksi pidana dalam hukum administrasi, tapi domainnya sanksi administrasi. Kalau tidak efektif, baru pilihan terakhir, sanksi pidana,” ungkapnya.
“Kalau hanya kekerungan administrasi maka prinsipnya administrasi. Kecuali, kalau digunakan yayasan untuk kepentingan pribadi itulah terjadi tindak pidana korupsi. Yayasan menerima dana hibah harus mengikuti prosedur peraturan barang dan jasa pemerintah. Yang paling penting dana tadi diperuntukan untuk pembangunan masjid, lalu yayasan yang mengawasi. Sumber hibah Pemda, kalau sudah dihibahkan maka yayasan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” tegas Muzakir.
Pasal menyalahgunakan kewewenangan, diartikan pejabat menyalahgunakan atau melampaui, atau tidak sesuai prosedur atau melampaui maka setiap pejabat punya wewenang mengambil kebijakan maka ini tidak melawan hukum.
“Pengertian memperkaya diri, orang lain atau korporasi itu kaitannya dengan UU Tipikor, bahwa pengertianya pindah harta atau uang kepada pribadi atau korporasi dilakukan melawan hukum, maka disitulah ada kerugian negara. Prinsipnya harus meanreal atau niat jahat, harus dibuktikan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, harus ada mencari keuntungan melawan hukum,” tukas Muzakir.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Tag
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengerikan! Bayi Ditemukan Terpotong Tiga di Ngarai Sianok, Warga Bukittinggi Syok
-
Apa yang Bisa Ditemui di Festival Rempah Sumsel 2025 Tahun Ini?
-
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel