SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Saat sidang dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Saksi ahli Siswo yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan kasus masjid Sriwijaya mirip perkara Hambalang. Kemiripannya dengan jika proyek tersebut tidak tercapai.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penggunaan anggaran tahun 2015 dengan pencapaian pembangunan Sriwijaya yang tidak tercapai. "Harus ada laporan terkiat progres penggunaan anggaran dalam tiap proyek secara berkala," ujarnya di hadapan majelis hakim, Palembang, Senin (22/11/2021).
Saksi ahli Muzakir, mengungkapkan ahli hukum pidana membeberkan bahwa mal administrasi atau pelanggaran administrasi, mekanismenya harus dengan hukum administrasi.
"Dengan sanksi juga hukum administrasi dengan sanksi dari paling ringan sampai ke berat," katanya.
“Kalau ada sanksi pidana dalam hukum administrasi, tapi domainnya sanksi administrasi. Kalau tidak efektif, baru pilihan terakhir, sanksi pidana,” ungkapnya.
“Kalau hanya kekerungan administrasi maka prinsipnya administrasi. Kecuali, kalau digunakan yayasan untuk kepentingan pribadi itulah terjadi tindak pidana korupsi. Yayasan menerima dana hibah harus mengikuti prosedur peraturan barang dan jasa pemerintah. Yang paling penting dana tadi diperuntukan untuk pembangunan masjid, lalu yayasan yang mengawasi. Sumber hibah Pemda, kalau sudah dihibahkan maka yayasan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” tegas Muzakir.
Pasal menyalahgunakan kewewenangan, diartikan pejabat menyalahgunakan atau melampaui, atau tidak sesuai prosedur atau melampaui maka setiap pejabat punya wewenang mengambil kebijakan maka ini tidak melawan hukum.
“Pengertian memperkaya diri, orang lain atau korporasi itu kaitannya dengan UU Tipikor, bahwa pengertianya pindah harta atau uang kepada pribadi atau korporasi dilakukan melawan hukum, maka disitulah ada kerugian negara. Prinsipnya harus meanreal atau niat jahat, harus dibuktikan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, harus ada mencari keuntungan melawan hukum,” tukas Muzakir.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Tag
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang
-
Masih Ada Promo! Nikmati Martabak HAR Lebih Hemat dengan QRIS BSB Mobile