SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Saat sidang dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Saksi ahli Siswo yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan kasus masjid Sriwijaya mirip perkara Hambalang. Kemiripannya dengan jika proyek tersebut tidak tercapai.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penggunaan anggaran tahun 2015 dengan pencapaian pembangunan Sriwijaya yang tidak tercapai. "Harus ada laporan terkiat progres penggunaan anggaran dalam tiap proyek secara berkala," ujarnya di hadapan majelis hakim, Palembang, Senin (22/11/2021).
Saksi ahli Muzakir, mengungkapkan ahli hukum pidana membeberkan bahwa mal administrasi atau pelanggaran administrasi, mekanismenya harus dengan hukum administrasi.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
"Dengan sanksi juga hukum administrasi dengan sanksi dari paling ringan sampai ke berat," katanya.
“Kalau ada sanksi pidana dalam hukum administrasi, tapi domainnya sanksi administrasi. Kalau tidak efektif, baru pilihan terakhir, sanksi pidana,” ungkapnya.
“Kalau hanya kekerungan administrasi maka prinsipnya administrasi. Kecuali, kalau digunakan yayasan untuk kepentingan pribadi itulah terjadi tindak pidana korupsi. Yayasan menerima dana hibah harus mengikuti prosedur peraturan barang dan jasa pemerintah. Yang paling penting dana tadi diperuntukan untuk pembangunan masjid, lalu yayasan yang mengawasi. Sumber hibah Pemda, kalau sudah dihibahkan maka yayasan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” tegas Muzakir.
Pasal menyalahgunakan kewewenangan, diartikan pejabat menyalahgunakan atau melampaui, atau tidak sesuai prosedur atau melampaui maka setiap pejabat punya wewenang mengambil kebijakan maka ini tidak melawan hukum.
“Pengertian memperkaya diri, orang lain atau korporasi itu kaitannya dengan UU Tipikor, bahwa pengertianya pindah harta atau uang kepada pribadi atau korporasi dilakukan melawan hukum, maka disitulah ada kerugian negara. Prinsipnya harus meanreal atau niat jahat, harus dibuktikan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, harus ada mencari keuntungan melawan hukum,” tukas Muzakir.
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
Tag
- # Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya
- # korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # Bendahara masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Dana hibah masjid sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Ketua Panitia Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Proposal masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
- # anggaran masjid sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # sidang masjid sriwijaya
- # terdakwa masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR