SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Saat sidang dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Saksi ahli Siswo yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan kasus masjid Sriwijaya mirip perkara Hambalang. Kemiripannya dengan jika proyek tersebut tidak tercapai.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penggunaan anggaran tahun 2015 dengan pencapaian pembangunan Sriwijaya yang tidak tercapai. "Harus ada laporan terkiat progres penggunaan anggaran dalam tiap proyek secara berkala," ujarnya di hadapan majelis hakim, Palembang, Senin (22/11/2021).
Saksi ahli Muzakir, mengungkapkan ahli hukum pidana membeberkan bahwa mal administrasi atau pelanggaran administrasi, mekanismenya harus dengan hukum administrasi.
"Dengan sanksi juga hukum administrasi dengan sanksi dari paling ringan sampai ke berat," katanya.
“Kalau ada sanksi pidana dalam hukum administrasi, tapi domainnya sanksi administrasi. Kalau tidak efektif, baru pilihan terakhir, sanksi pidana,” ungkapnya.
“Kalau hanya kekerungan administrasi maka prinsipnya administrasi. Kecuali, kalau digunakan yayasan untuk kepentingan pribadi itulah terjadi tindak pidana korupsi. Yayasan menerima dana hibah harus mengikuti prosedur peraturan barang dan jasa pemerintah. Yang paling penting dana tadi diperuntukan untuk pembangunan masjid, lalu yayasan yang mengawasi. Sumber hibah Pemda, kalau sudah dihibahkan maka yayasan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” tegas Muzakir.
Pasal menyalahgunakan kewewenangan, diartikan pejabat menyalahgunakan atau melampaui, atau tidak sesuai prosedur atau melampaui maka setiap pejabat punya wewenang mengambil kebijakan maka ini tidak melawan hukum.
“Pengertian memperkaya diri, orang lain atau korporasi itu kaitannya dengan UU Tipikor, bahwa pengertianya pindah harta atau uang kepada pribadi atau korporasi dilakukan melawan hukum, maka disitulah ada kerugian negara. Prinsipnya harus meanreal atau niat jahat, harus dibuktikan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, harus ada mencari keuntungan melawan hukum,” tukas Muzakir.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Tag
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital