SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Saat sidang dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Saksi ahli Siswo yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan kasus masjid Sriwijaya mirip perkara Hambalang. Kemiripannya dengan jika proyek tersebut tidak tercapai.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penggunaan anggaran tahun 2015 dengan pencapaian pembangunan Sriwijaya yang tidak tercapai. "Harus ada laporan terkiat progres penggunaan anggaran dalam tiap proyek secara berkala," ujarnya di hadapan majelis hakim, Palembang, Senin (22/11/2021).
Saksi ahli Muzakir, mengungkapkan ahli hukum pidana membeberkan bahwa mal administrasi atau pelanggaran administrasi, mekanismenya harus dengan hukum administrasi.
"Dengan sanksi juga hukum administrasi dengan sanksi dari paling ringan sampai ke berat," katanya.
“Kalau ada sanksi pidana dalam hukum administrasi, tapi domainnya sanksi administrasi. Kalau tidak efektif, baru pilihan terakhir, sanksi pidana,” ungkapnya.
“Kalau hanya kekerungan administrasi maka prinsipnya administrasi. Kecuali, kalau digunakan yayasan untuk kepentingan pribadi itulah terjadi tindak pidana korupsi. Yayasan menerima dana hibah harus mengikuti prosedur peraturan barang dan jasa pemerintah. Yang paling penting dana tadi diperuntukan untuk pembangunan masjid, lalu yayasan yang mengawasi. Sumber hibah Pemda, kalau sudah dihibahkan maka yayasan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” tegas Muzakir.
Pasal menyalahgunakan kewewenangan, diartikan pejabat menyalahgunakan atau melampaui, atau tidak sesuai prosedur atau melampaui maka setiap pejabat punya wewenang mengambil kebijakan maka ini tidak melawan hukum.
“Pengertian memperkaya diri, orang lain atau korporasi itu kaitannya dengan UU Tipikor, bahwa pengertianya pindah harta atau uang kepada pribadi atau korporasi dilakukan melawan hukum, maka disitulah ada kerugian negara. Prinsipnya harus meanreal atau niat jahat, harus dibuktikan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, harus ada mencari keuntungan melawan hukum,” tukas Muzakir.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Tag
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib