SuaraSumsel.id - Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syariffudin dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Palembang, Jumat (19/11/2021).
Meski dinyatakan bersalah, kedua terdakwa korupsi ini mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Terdakwa Ketua pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto divonis dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, Eddy dihukum dengan vonis Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta.
Sementara Ketua lelang masjid raya Sriwijaya, Syarifuddin divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.6 Miliar.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 tentang UU pemberantasan korupsi serta dinyatakan melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi.
"Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan maka wajib digantikan dengan kurungan penjara. Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Eddy Hermanto wajib menggantinya dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Sedangkan untuk terdakwa Syariffudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
"Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Baca Juga: UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik
Eddy Hermanto usai sidang langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya.
"Terima kasih yang mulia, saya memohon apabila selama persidangan apabila dalam persidangan banyak berbuat salah. Saya menyatakan banding yang mulia," ungka Eddy pada sidang virtual.
Senada dengan Syarifuddin, ia juga menyatakan banding atas vonis hakim yang diterimanya yakni 12 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Terima kasih yang mulia dan memohon maaf atas kesahalan selama dalam persidangan. Saya juga menyatakan banding atas vonis yang saya terima yang mulia," ujarnya.
Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Roy Riyadi mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim.
" Akan kita pelajari karena tidak sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya yakni 19 tahun penjara," tegas ia.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Bersalah, Dipenjara 12 Tahun
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
-
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar