SuaraSumsel.id - Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan meminta Gubernur Herman Deru menaikkan upah sesuai kebutuhan layak hidup buruh (KLHB).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.
Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen. Sehingga jika mengacu kenaikan upah tersebut, maka dinilai relatif kecil, sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh.
"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.
Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan pihaknya menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021.
Sebagai bentuk protes pihaknya dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
"Penghitungan upah minimum provinsi seharusnya berdasarkan atas penghidupan layak bagi kemanusiaan", kata Hermawan.
Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah memastikan pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk menolak usulan UMP 2022.
Kelompok buruh protes dengan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumsel terkait UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Suami di Palembang Pekerjakan Istri, Modus Prostitusi Onliine Rumah Susun
Rencana untuk turun aksi menolak penetapan UMP 2022 sedang dibahas, serta jika mengacu rencana aksi pusat pada 19 - 22 November 2021, ujar koordinator organisasi buruh itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 sebagai turunannya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
-
Soal Kenaikan UMP, Pesan Kadin ke Serikat Pekerja: Jangan Menuntut Berlebihan
-
Piala Gubernur Sumsel U-20 2021 Segera Bergulir, Dibagi 4 Group
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar