SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan telah memutuskan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Hasil rapat ini kemudian ditolak oleh perwakilan organisasi buruh SPSI Sumsel. Perwakilan buruh di Sumatera Selatan menolak menandatangani hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut.
Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP.
Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP. Semenatara, empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.
"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Rabu (17/11/2021).
Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja. "Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuh ia.
Rapat Dewan Pengupahan Sumsel yang terdiri dari Pemerintah, Perwakilan pengusaha dan buruh memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 memutuskan upah UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021, sebesar Rp3,14 juta.
Dalam rapat tersebut perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
Baca Juga: Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
"Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” beber dia.
Tag
Berita Terkait
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
-
Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Sulawesi Selatan Tahun 2022 Tidak Naik
-
Anggota Suka Peras Penumpang Kapal, Organisasi Buruh Pelabuhan Larantuka Dibubarkan
-
Menaker : Skema Pembayaran THR 2021 masih Dibahas Dekenas dan Tripnas
-
Bertahan Hidup dengan UMP Jogja, Lembur Bagai Kuda Hingga Pinjam Tetangga
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar