SuaraSumsel.id - UMP Sumsel Tidak Naik, Buruh Tolak Tanda Tangan : Tidak Mununjukan Rasa Keadilan dan Sosial
Rapat Dewan Pengupah Sumatera Selatan memutuskan jika Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan.
Pada tahun 2022, pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan UMP sebesar Rp3,14 juta.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan jika hasil rapat Dewan Pengupah sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
Perhitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Pengusaha berusaha menaati dengan regulasi. Perhitungan yang sesuai dengan formulanya," katanya kepada Suarasumsel.id, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, adanya keputusan pemerintah yang menyebutkan jika provinsi Sumatera Selatan termasuk empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun ini.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Hasil rapat ini ternyata tidak diterima oleh lembaga buruh.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
Ketua SPSI Sumsel, Abdullah Anang mengungkapkan jika keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP tidak sesuai dengan keinginan pekerja.
Terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021 di antaranya Sumsel.
Karena itu, kalangan buruh berharap Gubernur Sumatera Selatan mempertimbangkan kenaikan UMP pada tahun 2022.
"Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan menaikan UMP tahun 2022, karena kebutuhan hidup pekerja akan meningkat. Harga kebutuhan bahan pokok naik di pasaran," sambung ia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin mengatakan keputusan mengenai UMP Sumsel masih akan menunggu kebijakan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
"Belum, masih belum final. Hasil sidang dewan pengupahan akan disampaikan Gubernur," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UMP 2022 Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh, PKS: Jangan Hanya Berpihak ke Pengusaha
-
Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
-
Pemerintah Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 1,09 Persen, Berapa UMP Kalbar Tahun Depan?
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini
-
5.537 Calhaj dari Embarkasi Palembang Sudah Berangkat, 3 Jamaah Wafat di Tanah Suci
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025