SuaraSumsel.id - Suami di Palembang, Sumatera Selatan, HP (27) memperkerjakan istrinya CA(21) yang tengah hamil enam bulan. Sang istri yang hamil ini diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan modus prostisusi online di kawasan rumah susun (rusun) Palembang.
Perbuatan ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Pasangan suami istri ditangkap setelah dilakukan penyelidikan melalui pesan aplikasi WeChat yang dipergunakan pelaku menjajahkan istrinya.
Baik suami dan istri yang merupakan warga Sako Palembang ditangkap aparat, Senin (16/11) di tempat terpisah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan perampokan yang dialami oleh korban itu terjadi setelah dia berkencan dengan pelaku CA di kawasan Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir, pada Kamis (4/11) dini hari.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
CA yang tidak lain ialah istri pelaku, dihargai Rp250.000 dengan uang muka Rp50.000. Setelah kencan ternyata CA justru meminta uang dengan nilai lebih, sekaligus merampas gawai korban.
Sepulangnya dari mengambil uang tersebut korban dipertemukan dengan pelaku HP (suami CA), namun nahas bagi korban karena pelaku tersebut pun saat itu berniat mengambil motor miliknya.
“Sepulangnya korban dari mengambil uang ia dipertemukan dengan pelaku HP dan mengancam akan melukainya dengan pisau bila keinginannya tidak dikabulkan,” kata dia.
Setelah didalami oleh petugas ternyata pelaku CA juga merupakan korban dari kebiadaban HP, dimana CA yang sedang hamil dijual sejak awal pernikahannya.
Dalam menjalankan praktik prostitusi itu HP bekerja sama dengan MJ selaku penyedia tempat kencan, istrinya itu turut dijajakan di aplikasi Wechat.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
“Setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ. Ketiganya kami tangkap sebab modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks, lalu menguras harta korbannya. Kami sudah mengamankan tujuh unit gawai dan dua unit motor,”ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
-
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi