SuaraSumsel.id - Suami di Palembang, Sumatera Selatan, HP (27) memperkerjakan istrinya CA(21) yang tengah hamil enam bulan. Sang istri yang hamil ini diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan modus prostisusi online di kawasan rumah susun (rusun) Palembang.
Perbuatan ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Pasangan suami istri ditangkap setelah dilakukan penyelidikan melalui pesan aplikasi WeChat yang dipergunakan pelaku menjajahkan istrinya.
Baik suami dan istri yang merupakan warga Sako Palembang ditangkap aparat, Senin (16/11) di tempat terpisah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan perampokan yang dialami oleh korban itu terjadi setelah dia berkencan dengan pelaku CA di kawasan Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir, pada Kamis (4/11) dini hari.
CA yang tidak lain ialah istri pelaku, dihargai Rp250.000 dengan uang muka Rp50.000. Setelah kencan ternyata CA justru meminta uang dengan nilai lebih, sekaligus merampas gawai korban.
Sepulangnya dari mengambil uang tersebut korban dipertemukan dengan pelaku HP (suami CA), namun nahas bagi korban karena pelaku tersebut pun saat itu berniat mengambil motor miliknya.
“Sepulangnya korban dari mengambil uang ia dipertemukan dengan pelaku HP dan mengancam akan melukainya dengan pisau bila keinginannya tidak dikabulkan,” kata dia.
Setelah didalami oleh petugas ternyata pelaku CA juga merupakan korban dari kebiadaban HP, dimana CA yang sedang hamil dijual sejak awal pernikahannya.
Dalam menjalankan praktik prostitusi itu HP bekerja sama dengan MJ selaku penyedia tempat kencan, istrinya itu turut dijajakan di aplikasi Wechat.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
“Setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ. Ketiganya kami tangkap sebab modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks, lalu menguras harta korbannya. Kami sudah mengamankan tujuh unit gawai dan dua unit motor,”ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mahasiswi Unri Dituduh Terlibat Prostitusi Online, LBH Pekanbaru Buka Suara
-
Pengacara Oknum Dosen Unri Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online
-
Prostitusi Online Terbongkar di Samarinda, Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali 'Main'
-
Hana Hanifah Sebut Ada Selebgram & Artis Terkenal Terlibat Prostitusi Online
-
Hana Hanifah Sebut Bayaran Artis Prostitusi sampai Ratusan Juta Rupiah Sekali Kencan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
-
7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat
-
Tak Hadir Rapat Pagi, Kepala Cabang Bank di Banyuasin Ditemukan Tewas di Kamar Mess
-
7 Makeup Khusus Remaja Sekolah: Tips Tampil Segar Tanpa Kena Tegur Guru