SuaraSumsel.id - Suami di Palembang, Sumatera Selatan, HP (27) memperkerjakan istrinya CA(21) yang tengah hamil enam bulan. Sang istri yang hamil ini diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan modus prostisusi online di kawasan rumah susun (rusun) Palembang.
Perbuatan ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Pasangan suami istri ditangkap setelah dilakukan penyelidikan melalui pesan aplikasi WeChat yang dipergunakan pelaku menjajahkan istrinya.
Baik suami dan istri yang merupakan warga Sako Palembang ditangkap aparat, Senin (16/11) di tempat terpisah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan perampokan yang dialami oleh korban itu terjadi setelah dia berkencan dengan pelaku CA di kawasan Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir, pada Kamis (4/11) dini hari.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
CA yang tidak lain ialah istri pelaku, dihargai Rp250.000 dengan uang muka Rp50.000. Setelah kencan ternyata CA justru meminta uang dengan nilai lebih, sekaligus merampas gawai korban.
Sepulangnya dari mengambil uang tersebut korban dipertemukan dengan pelaku HP (suami CA), namun nahas bagi korban karena pelaku tersebut pun saat itu berniat mengambil motor miliknya.
“Sepulangnya korban dari mengambil uang ia dipertemukan dengan pelaku HP dan mengancam akan melukainya dengan pisau bila keinginannya tidak dikabulkan,” kata dia.
Setelah didalami oleh petugas ternyata pelaku CA juga merupakan korban dari kebiadaban HP, dimana CA yang sedang hamil dijual sejak awal pernikahannya.
Dalam menjalankan praktik prostitusi itu HP bekerja sama dengan MJ selaku penyedia tempat kencan, istrinya itu turut dijajakan di aplikasi Wechat.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
“Setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ. Ketiganya kami tangkap sebab modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks, lalu menguras harta korbannya. Kami sudah mengamankan tujuh unit gawai dan dua unit motor,”ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
-
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?