SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan yang dihadiri perwakilan Pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Dengan demikian, UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021 sebesar Rp3,14 juta.
Tidak adanya kenaikan upah pada tahun 2022 ini, perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.
Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP. Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP.
Baca Juga: Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.
"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya.
Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja.
"Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan, pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
Baca Juga: Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
"Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya.
Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Susilawati menambahkan rapat dewan pengupahan yang telah menghasilkan keputusan akan dilaporkan kepada Gubernur Sumsel.
"Belum diputuskan Gubernur. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dulu baru bisa diumumkan berapa UMP tahun 2022 yang tertera pada SK," bebernya.
Hasil rapat itu telah dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan pada Gubernur oleh perwakilan Biro Hukum yang juga menjadi salah satu Dewan Pengupahan Provinsi.
"Selanjutnya akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November nanti, tapi dikarenakan saat itu jatuh hari Minggu, akan diumumkan sebelum tanggal tersebut. Semoga Jumat (19/11) nanti sudah bisa diumumkan, paling lambat Sabtu," tutupnya.
Untuk tahun 2021, pihaknya juga belum mengetahui kabupaten/kota mana saja yang bakal menetapkan UMK.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemerintah Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 1,09 Persen, Berapa UMP Kalbar Tahun Depan?
-
Naik atau Turun UMP DKI 2022 Akan Ditentukan 19 November 2021
-
UMK 2022 Disimulasikan Pemprov Jatim; Termasuk Surabaya, Daerah Ini Tidak Alami Kenaikan
-
Daftar 10 Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Sumbar Tak Masuk
-
Terungkap Gaji Penari Keraton Yogyakarta di Bawah Rp 1,7 Juta Per Bulan
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini
-
5.537 Calhaj dari Embarkasi Palembang Sudah Berangkat, 3 Jamaah Wafat di Tanah Suci
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025