SuaraSumsel.id - Plh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka kasus masjid Sriwijaya, Jumat (2/10/2021). Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Pj Wali Kota Palembang pun ditahan di rutan Pakjo.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun menyiapkan pengganti Akhmad Najib dalam struktur pemerintahan.
"Kita lihat nanti, sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Gubernue Herman Deru pun belum menerima laporan resmi dari bagian Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel terkait kasus anak buahnya tersebut
Akan tetapi pihaknya, segera memproses pengganti Akhmad Najib agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap maksimal.
"Saya minta pak Najib dan semua termasuk keluarga untuk tabah dan tetap tegar menghadapi perkara ini. Sampaikanlah semuanya dengan sebenarnya, sehingga mudah-mudahan masalah ini segera selesai," kata ia.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Akhmad Najib saat ia menjabat sebagai Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 bermasalah.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9), diketahui dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, sama sekali belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhmad Najib disangkakan menjadi pejabat yang tidak memverifikasi NPHD yang dipergunakan dalam pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur
Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel yang memberi hibah.
Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD).
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Malam Hari, Tersangka Masjid Sriwijaya Akhmad Najib Dijebloskan ke Rutan
-
Syok Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Kesehatan Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa
-
Menyusul Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Menjerat Alex Noerdin, Bertambah Dua Tersangka Baru
-
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton