SuaraSumsel.id - Plh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka kasus masjid Sriwijaya, Jumat (2/10/2021). Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Pj Wali Kota Palembang pun ditahan di rutan Pakjo.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun menyiapkan pengganti Akhmad Najib dalam struktur pemerintahan.
"Kita lihat nanti, sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Gubernue Herman Deru pun belum menerima laporan resmi dari bagian Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel terkait kasus anak buahnya tersebut
Akan tetapi pihaknya, segera memproses pengganti Akhmad Najib agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap maksimal.
"Saya minta pak Najib dan semua termasuk keluarga untuk tabah dan tetap tegar menghadapi perkara ini. Sampaikanlah semuanya dengan sebenarnya, sehingga mudah-mudahan masalah ini segera selesai," kata ia.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Akhmad Najib saat ia menjabat sebagai Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 bermasalah.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9), diketahui dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, sama sekali belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhmad Najib disangkakan menjadi pejabat yang tidak memverifikasi NPHD yang dipergunakan dalam pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur
Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel yang memberi hibah.
Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD).
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Malam Hari, Tersangka Masjid Sriwijaya Akhmad Najib Dijebloskan ke Rutan
-
Syok Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Kesehatan Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa
-
Menyusul Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Menjerat Alex Noerdin, Bertambah Dua Tersangka Baru
-
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?