SuaraSumsel.id - Plh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka kasus masjid Sriwijaya, Jumat (2/10/2021). Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Pj Wali Kota Palembang pun ditahan di rutan Pakjo.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun menyiapkan pengganti Akhmad Najib dalam struktur pemerintahan.
"Kita lihat nanti, sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Gubernue Herman Deru pun belum menerima laporan resmi dari bagian Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel terkait kasus anak buahnya tersebut
Akan tetapi pihaknya, segera memproses pengganti Akhmad Najib agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap maksimal.
"Saya minta pak Najib dan semua termasuk keluarga untuk tabah dan tetap tegar menghadapi perkara ini. Sampaikanlah semuanya dengan sebenarnya, sehingga mudah-mudahan masalah ini segera selesai," kata ia.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Akhmad Najib saat ia menjabat sebagai Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 bermasalah.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9), diketahui dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, sama sekali belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhmad Najib disangkakan menjadi pejabat yang tidak memverifikasi NPHD yang dipergunakan dalam pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur
Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel yang memberi hibah.
Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD).
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Malam Hari, Tersangka Masjid Sriwijaya Akhmad Najib Dijebloskan ke Rutan
-
Syok Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Kesehatan Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa
-
Menyusul Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Menjerat Alex Noerdin, Bertambah Dua Tersangka Baru
-
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah
-
Cuan Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Resmi Dibuka, Buruan Klaim Sebelum Limit Habis
-
Anggaran Rp 3,1 Miliar untuk Goyang Erotis di Muba Expo, Warga Kesal: Akan Kami Bongkar!
-
BNPB Sebut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Lebih Ngeri dari Gempa dan Banjir
-
Bosan Avatar Biasa? Ini Kumpulan Cara Bikin Miniatur AI 'Hero'-mu untuk Profil Steam & Discord