SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Satu dari dua tersangka, ialah mantan PJ Wali Kota Palembang, Akhmad Najib. Ia pun menjadi mantan sekda kedua yang ditetapkan atas kasus ini.
Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Sekda Mukti Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masjid yang digadang-gadang terbesar di Asia Tenggara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).
Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia.
Tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.
"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.
Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).
Sedangkan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).
Kemudian Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).
Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Masjid Sriwijaya Menjerat Alex Noerdin, Bertambah Dua Tersangka Baru
-
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
-
Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
-
Diperiksa Kasus PDPDE, Mantan Wagub Eddy Yusuf Mengaku Tak Pernah Dilibatkan Alex Noerdin
-
Bendahara Muddai Madang Akui Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Pertanggungjawaban
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik Palembang Pekan Ini, Cek Wilayahmu Kena
-
Tragedi Bus Jemaah Umrah Terguling di Muba: 4 Tewas, 10 Luka, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Hadirkan Pelatihan Ekspor 2025, Dukungan Nyata BRI pada Pelaku UMKM
-
Bukan Sekadar Gaya, Ini 5 Alasan Krusial Wajib Punya Sepatu Lari yang Nyaman
-
Bahaya Popok Berkandungan Parfum dan Tips Memilih Produk Ramah Kulit Bayi