SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Satu dari dua tersangka, ialah mantan PJ Wali Kota Palembang, Akhmad Najib. Ia pun menjadi mantan sekda kedua yang ditetapkan atas kasus ini.
Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Sekda Mukti Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masjid yang digadang-gadang terbesar di Asia Tenggara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).
Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia.
Tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.
"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Wali Kota Palembang Minta Maaf kepada Willie Salim, Warganet Beri Beragam Respons
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Tag
- # PJ Wali Kota Palembang
- # Akhmad Najib
- # Wali Kota Palembang
- # Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Ketua Panitia Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
- # anggaran masjid sriwijaya
- # lahan masjid sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # alex noerdin
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?