- Jaksa menuntut mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo tiga setengah tahun penjara dan Raimar delapan tahun penjara kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
- Raimar Yousnaidi dibebani uang pengganti Rp2,2 miliar, sementara Harnojoyo tidak dibebani karena telah mengembalikan Rp750 juta.
- Kedua terdakwa terbukti korupsi merugikan negara, menyebabkan bangunan cagar budaya tidak berfungsi optimal serta terbengkalai.
SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa menuntut Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Raimar dituntut jauh lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Raimar juga dibebani tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Perbedaan tuntutan ini langsung memantik perhatian publik.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pusat perdagangan bersejarah Palembang justru berakhir dengan polemik panjang.
Akibat perbuatan tersebut, bangunan disebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan terbengkalai. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga hilangnya potensi pendapatan bagi Pemerintah Kota Palembang serta para pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengembalian uang negara sebesar Rp750 juta oleh Harnojoyo sebelum tuntutan dibacakan. Uang tersebut dititipkan melalui kuasa hukum kepada penyidik dan menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan jaksa.
Karena pengembalian itu, jaksa tidak lagi membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harnojoyo. Hal ini berbeda dengan Raimar yang tetap dituntut membayar uang pengganti Rp2,2 miliar.
Perbedaan ini memicu diskusi di tengah masyarakat. Sebagian menilai pengembalian sebagian kerugian negara patut diperhitungkan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun ada pula yang mempertanyakan apakah pengembalian dana dapat secara signifikan memengaruhi berat-ringannya tuntutan pidana dalam perkara korupsi.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah tindakan mereka yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berdampak pada hilangnya fungsi bangunan cagar budaya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada majelis hakim. Vonis yang akan dijatuhkan nantinya akan menjadi penentu akhir dari perkara yang sejak awal menyita perhatian warga Palembang dan Sumatera Selatan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka 3,5 tahun, 8 tahun, atau miliaran rupiah uang pengganti. Lebih dari itu, ia menjadi ujian bagaimana keadilan ditegakkan terhadap pejabat publik dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek strategis daerah. Putusan hakim nanti akan menjadi jawaban atas perdebatan yang terus bergulir di ruang publik.
Berita Terkait
-
LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta ke Penyidik dalam Korupsi Pasar Cinde
-
Usia 75 Tahun dan Belum Bebas, Alex Noerdin Terancam Tambahan 20 Tahun Penjara
-
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat
-
Usia 75 Tahun, Alex Noerdin Jalani Kasus Korupsi Ketiga dengan Dakwaan Pasal Berlapis
-
Kompak di Kursi Terdakwa, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan