SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021) .
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani. Di persidangan, Ardani sempat dimarahi hakim karena sering menjawab tidak mengetahui perkara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel mengenai lahan 15 hektare sebagai lokasi pembangunan masjid.
Namun seiring waktu berjalan, lahan tersebut berkurang 6 hektare batal karena digugat masyarakat. Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan masjid.
“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini,?”tanya Abdul.
Ardani mengatakan ia tak pernah melihat dokumen tersebut. Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.
“Saya tidak pernah lihat dokumennya,”ucapnya.
Sejumlah saksi untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang. Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
“Jangan bohong pak, tanggungjawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,”tegas Hakim.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya. Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.
“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa dilahan itu?,”tanya Roy.
“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Raya Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi, ” jawab Ardani.
Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.
“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,”ujar Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan
-
BRI Hadir Menguatkan Warga di Tengah Bencana Alam, Lewat 40 Aksi Kemanusiaan Nasional