SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021) .
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani. Di persidangan, Ardani sempat dimarahi hakim karena sering menjawab tidak mengetahui perkara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel mengenai lahan 15 hektare sebagai lokasi pembangunan masjid.
Namun seiring waktu berjalan, lahan tersebut berkurang 6 hektare batal karena digugat masyarakat. Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan masjid.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini,?”tanya Abdul.
Ardani mengatakan ia tak pernah melihat dokumen tersebut. Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.
“Saya tidak pernah lihat dokumennya,”ucapnya.
Sejumlah saksi untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang. Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan
“Jangan bohong pak, tanggungjawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,”tegas Hakim.
JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya. Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.
“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa dilahan itu?,”tanya Roy.
“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Raya Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi, ” jawab Ardani.
Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.
“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,”ujar Hakim.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan
-
HP Murah Terbaik Juni 2025: 6 Pilihan di Bawah 2 Juta, Spek Gak Murahan!
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Mahasiswa: Nyaman, Irit, dan Terjangkau
-
Ustaz Yahya Waloni Wafat, Dari Pendeta Kontroversial Hingga Ulama Panutan Jamaahnya